Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Indofarma Tbk (INAF) mengumumkan pengunduran diri Komisaris Utama Perseroan Laksono Trisnantoro. Pengunduran diri tersebut di tengah Perseroan dilanda kabar menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat,5 April 2024, ditulis Senin (8/5/2024).
Baca Juga
“PT Indofarma Tbk telah menerima surat permohonan pengunduran diri Sdr Laksono Trisnantoro dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 Perseroan,” tulis Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Yeliandriani dalam keterbukaan informasi BEI.
Advertisement
Mengutip laman Indofarma, Laksono Trisnanto menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan pada 20 Mei 2021 hingga RUPST Tahun Buku 2025.
Sebelum menjabat sebagai komisaris utama perseroan, sejak 2021 hingga sekarang menjabat sebagai staf khusus Menteri Kesehatan RI. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Departemen Kebijakan Kesehatan dan Manajemen,Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2016 hingga sekarang. Sebelumnya pada 2013-2016, ia pernah menjabat sebagai Direktur Manajemen Rumah Sakit, Fakultas Kedokteran UGM.
Adapun Laksono Trisnantoro menyelesaikan pendidikan S1 Kedokteran di UGM. Ia juga pernah menempuh pendidikan London School od Hygiene and Tropical Medicine dan Doktor di Harvard Medical School, Department of Social Medicine, Boston.
Pada penutupan perdagangan Jumat, 5 April 2024, harga saham INAF turun 3,85 persen ke posisi Rp 250 per saham. Harga saham INAF dibuka stagnan di posisi Rp 260 per saham. Harga saham INAF berada di level tertinggi Rp 260 dan terendah Rp 250 per saham. Total frekuensi perdagangan 67 kali dengan volume perdagangan 813 saham. Nilai transaksi Rp 20,7 juta.
Indofarma Kena PKPU
Selain itu, dalam keterbukaan informasi BEI, Indofarma juga memberikan penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan perkara nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Februari 2024 yang dibacakan pada 28 Maret 2024.
Yeliandri menuturkan, PT Foresight Global telah mengajukan PKPU terhadap Perseroan dengan register perkara nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Februari 2024 yang diputuskan pada 28 Maret 2024.
“Pada 28 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan yang pada intinya memberikan PKPU Sementara terhadap Perseroan untuk jangka waktu selama 42 hari sejak putusan PKPU tersebut dibacakan,” tulis Yeliandriani.
Ia menambahkan, sejak putusan PKPU tersebut dibacakan serta telah menunjuk tim penguru PKPU untuk melakukan tugas pengurusan bersama dengan Perseroan selama proses PKPU berlangsung.
Yeliandriani menuturkan, putusan PKPU tersebut tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan. “Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Yeliandriani.
Ia mengatakan, selama masa PKPU, Perseroan akan melakukan upaya restrukturisasi atas utang kepada kreditornya secara menyeluruh dengan rencana yang akan dituangkan dalam suatu proposal perdamaian dan akan disampaikan dalam rapat kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Advertisement
Indofarma Sebut Sudah Bayar THR kepada Seluruh Karyawan
Sebelumnya diberitakan, manajemen PT Indofarma Tbk (INAF) menyatakan telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1445 H/2024 kepada seluruh karyawan grup Indofarma.
“Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil,” ujar GM Corporate Secretary Warjoko Sumedi, dalam keterangan tertulis, Senin (8/4/2024).
Dengan demikian, ia menuturkan, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma Tbk, karyawan diberikan THR setiap tahun, sebesar satu bulan upah. THR dimaksud diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
"Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” kata Warjoko.
Sebelumnya, perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma telah melakukan pertemuan bertempat di commercial office PT Indofarma Tbk Jalan Tambak Nomor 2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur pada Jumat, 5 April 2024.
THR dan gaji karyawan Indofarma menjadi sorotan usai ada unggahan di platform media sosial X dulu bernama Twitter oleh @PartaiSocmed. Akun itu menyebutkan selain PT Dirgantara Indonesia, karyawan Indofarma juga belum mendapatkan gaji dan THR. Akun tersebut sebelumnya unggah video dari demo karyawan BUMN PT Dirgantara Indonesia.
"Ini adalah demo karyawan BUMN PT Dirgantara Indonesia yg belum dapat THR bahkan gaji, selain itu BUMN Indofarma juga belum dapat gaji dan THR. Mungkin pak@erickthohir dan @AryaSinulingga bisa memberikan penjelasannya,” demikian dikutip dari akun@partaisocmed tersebut.