OJK Minta Bakrieland Terbuka Dalam Kasus Utang Obligasi

Sebagai perusahaan publik, keterbukaan diperlukan agar investor bisa melihat kondisi perseroan.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 26 Sep 2013, 20:09 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2013, 20:09 WIB
bakrie-land-130923c.jpg
Kisruh pembayaran surat utang antara kreditor dan manajemen PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) akhirnya membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mendesak perusahaan untuk memberikan laporan terbuka kepada publik.

Sebagai perusahaan terbuka yang sudah mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), keterbukaan diperlukan agar investor bisa melihat kondisi perusahaan secara langsung.

"Ketentuannya saja sudah jelas, peraturannya pun sudah ada di OJK. Bagi perusahaan terbuka, setiap kejadian penting yang bisa memberi pengaruh kepada publik, harus diungkapkan ke publik," ujar Nurhaida ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Nurhaida menjelaskan, semua yang berkaitan dengan keterbukaan informasi akan berdampak pada pasar. Namun diakui OJK, manajemen ELTY sudah memberikan laporannya kepada OJK.

"Keterbukaan informasi bisa lewat Public Expose atau dari website. Adapun laporannya juga sudah kami terima. Kami sifatnya pengawas, jadi kita mengawasi yang terkait rahasia (disclose)," tegasnya.

Untuk saat ini, OJK mengaku tidak bisa mengintervensi persoalan utang yang tengah melilit perusahaan. Persoalan itu sudah diberikan dan ditanggung oleh perusahaan yang terkait.

"Masalahnya kan sudah ada di pengadilan, semua kejadian itu wajib harus dilaporkan kepada kami dan diberitahukan kepada publik. Adapun masalah yang sudah diambil alih oleh pengadilan, maka itu dipengadilan. Kalau pun ada sikap ketidak puasan, kan ada mekanismenya. Tapi yang jelas semua masalah itu sudah ada di pengadilan," tutup Nurhaida. (Dis/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya