PT Media Nusantara Citra menyatakan, putusan oleh Mahkamah Agung mengenai perkara kepemilikan TPI yang berganti nama menjadi MNC TV antara Siti Hardiyanti Rukmana dengan PT Berkah Karya Bersama (Berkah) belum resmi.
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/10/2013), perseroan menyatakan putusan oleh Mahkamah Agung adalah putusan yang belum resmi yang berpihak pada Siti Hardiyanti Rukmana atau yang lebih dikenal dengan nama Tutut. Hingga saat ini MA belum mengumumkan rincian hasil atas keputusan tersebut.
CEO Grup MNC Hary Tanoesodibjo menuturkan, pihaknya yakin, perkara ini tidak akan mempengaruhi kepemilikannya terhadap MNC TV dan kegiatan operasional akan tetap berjalan secara normal.
"Dari segi pandang hukum kasus ini tidak berkaitan dengan MNCN. Sebenarnya kasus ini merupakan perkara antara Berkah, perusahaan dari mana kami mengakuisisi TPI pada 2006, dan Tutut. Kami tidak memiliki kepemilikan serta kepentingan ekonomi dalam Berkah," kata Hary,
Saat ini, perseroan telah melakukan pembelian kembali sahamnya dan akan terus memanfaatkan situasi ini untuk menambah pembelian kembali saham Perseroan.
Saat ditanya mengenai pihak MNC yang menyatakan, sengketa Siti Hardiyanti Rukmana tidak berkaitan dengan grup MNC, kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Harry Pontoh hanya menjawab siap saja lewat pesan singkat. Hingga kini, Harry Pontoh belum dapat dihubungi. (Amh/Ndw)
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/10/2013), perseroan menyatakan putusan oleh Mahkamah Agung adalah putusan yang belum resmi yang berpihak pada Siti Hardiyanti Rukmana atau yang lebih dikenal dengan nama Tutut. Hingga saat ini MA belum mengumumkan rincian hasil atas keputusan tersebut.
CEO Grup MNC Hary Tanoesodibjo menuturkan, pihaknya yakin, perkara ini tidak akan mempengaruhi kepemilikannya terhadap MNC TV dan kegiatan operasional akan tetap berjalan secara normal.
"Dari segi pandang hukum kasus ini tidak berkaitan dengan MNCN. Sebenarnya kasus ini merupakan perkara antara Berkah, perusahaan dari mana kami mengakuisisi TPI pada 2006, dan Tutut. Kami tidak memiliki kepemilikan serta kepentingan ekonomi dalam Berkah," kata Hary,
Saat ini, perseroan telah melakukan pembelian kembali sahamnya dan akan terus memanfaatkan situasi ini untuk menambah pembelian kembali saham Perseroan.
Saat ditanya mengenai pihak MNC yang menyatakan, sengketa Siti Hardiyanti Rukmana tidak berkaitan dengan grup MNC, kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Harry Pontoh hanya menjawab siap saja lewat pesan singkat. Hingga kini, Harry Pontoh belum dapat dihubungi. (Amh/Ndw)