Liputan6.com, Jakarta Ustad Guntur Bumi melalui pengacaranya, Ramdan Alamsyah membantah tuduhan sang ustad mencuri emas milik pasangan pengusaha Abdul Rauf Hakim dan Yustdiana Hakim.
"Itu fitnah yang sangat keji," bantah Ramdan Alamsyah, saat dihubungi via telpon, Sabtu (19/4/2014) malam.
Ramdan tak mengerti maksud serta tujuan Abdul Rauf dan Yustdiana berkoar ke media dan menuduh UGB mencuri emas 200 gram miliknya. Menurut Ramdan, banyak hal ganjil yang disampaikan Abdul Rauf dan istri.
Advertisement
"Barang emasnya ada sama dia, kok bisa dibilang mencuri. Yang mana yang dicuri? Mau 100 ribu orang saksi, tapi kalau barang buktinya sama yang menuduh, apa yang dicuri? Itu fitnah, fitnah yang keji sekali," sambung Ramdan, yang namanya terkenal sejak menjadi pengacara Eyang Subur.
"Kejadian itu tahun 2012. Kenapa baru ngomong sekarang? Itu maksudnya apa?," tanya Ramdan heran.
Soal Abdul Rauf yang menghadirkan dua orang saksi dari pihak polisi, Ramdan juga menilai hal tersebut aneh.
"Polisi juga punya kode etik. Polisi harusnya tidak boleh memberi keterangan yang bukan wewenangnya. Padahal nggak ada fakta pencurian. Kalau UGB dan Rauf sudah damai, ada nggak bukti perdamaian tertulis? Jangan asal bicara dan main tuduh," gram Ramdan.
"Sekarang saya tanya sekali lagi? Bukti pencuriannya apa? Kalau menuduh tanpa barang bukti itu artinya fitnah," sambung Ramdan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami-istri yang juga pengusaha asal Balikpapan, Abdul Rauf Hakim dan Yustdiana Hakim berbicara kepada tayangan infotainmen Intens. Rauf dan istri menuduh UGB melakukan pecurian emas 200 gram.
Kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2012, saat UGB diundang Rauf dalam acara pengobatan massal di Balikpapan