Tak Hanya Inul Vista, Nagaswara Bakal Somasi 13 Rumah Karaoke

Perusahaan label musik, Nagaswara sepertinya benar-benar serius dalam menanggapi kasus pelanggaran mechanical right oleh rumah karaoke.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 03 Sep 2014, 15:40 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2014, 15:40 WIB
Nagaswara
Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan label musik, Nagaswara sepertinya benar-benar serius dalam menanggapi kasus pelanggaran mechanical right oleh rumah karaoke. Tak hanya melaporkan rumah karaoke milik Inul Daratista (Inul Vista), Nagaswara juga bakal menyomasi 13 rumah karaoke yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Bahkan, empat rumah karaoke di antaranya telah disomasi.

"Pada dasarnya yang kami tuntut banyak, Inul Vista hanya dilaporkan secara terpisah. Yang sudah disomasi NAV Karaoke, Charly Van Houten dan Happy Puppy. Lalu ada sekitar 13 perusahaan karaoke yang akan kami somasi, supaya mereka sadar," ujar Eddy RH, kuasa hukum Nagaswara di kawasan Johar, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).

Dari hasil somasi yang dilayangkan, hanya pihak Charly Van Houten yang memberikan respon positif. Namun, kata Eddy, pihaknya akan terus membuka jalan damai hingga beberapa waktu ke depan.

"Kemarin ada lima tempat karaoke yang kami somasi. Dari beberapa somasi, Charly sudah menemui kami melalui kuasa hukumnya untuk berunding bagaimana sistem pembayarannya. Yang jelas, kami masih membuka komunikasi dengan mereka semua," terangnya.

Selain itu, langkah hukum yang dilakukan Nagaswara ini didukung oleh berbagai musisi dan produser. Pasalnya, dengan pelanggaran mechanical right nyaris semua korban adalah para musisi dan perusahaan rekaman musik.

"Argumentasi mereka sudah membayar ke KCI dan REI, tapi untuk mechanical right sudah diatur secara khusus. Master asli hanya milik label, banyak lagu-lagu yang sudah dipakai, ada yang diubah gambar artisnya," jelas Eddy.

"Kami akan memberi perlindungan hukum kepada produser dan musisi, supaya pelaku seni di Indonesia bisa hidup layak. Perlindungan hukumnya juga baik, supaya tidak ada kesalahpahaman," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada 8 Agustus 2014 bos rekaman Nagaswara Musik, Rahayu Kertawiguna melaporkan rumah karaoke Inul Vista ke pihak berwajib. Inul diduga melanggar hak cipta dengan menggunakan kaset-kaset bajakan di tempat karaokenya.

Inul dilaporkan atas pelanggaran mechanical right alias hak yang diperoleh setiap produser musik dalam menciptakan master sebuah lagu. Diduga Inul hanya membayar hak cipta atas lagu yang dipakai saja (performing right).(Ras/Mer)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya