Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Status Minati Atmanegara Masih Saksi

Minati Atmanegara dengan Roy Yulius Tobing sebelumnya rekanan dan pernah bekerjasama.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Jan 2015, 22:20 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2015, 22:20 WIB
Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Status Minati Atmanegara Masih Saksi
Minati Atmanegara dengan Roy Yulius Tobing sebelumnya rekanan dan pernah bekerjasama.

Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara dilaporkan oleh Roy Tobing terkait pelanggaran hak cipta. Roy mengklaim Minati telah meniru gerakan senam yang telah Roy patenkan pada Juli 2014.

Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian telah memeriksa 12 saksi termasuk Minati Atmanegara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus terkait.

"Setelah melakukan pemeriksaan, kami akan gelar perkara dan simpulkan untuk meningkatkan apakah ini menjadi tersangka atau masih mengumpulkan keterangan alat bukti lain," kata Martinus di kantornya, Kamis (22/1/2015).

Mengenai status Minati, Martinus menerangkan bahwa kakak dari Chintami Atmanegara ini masih menjadi saksi. "Saudari Minati diperiksa beberapa hari yang lalu sebagai saksi. Hari ini nggak ada pemeriksaan," sambung Martinus.

Mengenai hasil pemeriksaan, Martinus melanjutkan bahwa Minati telah menyampaikan beberapa keterangan yang diklaim dan sudah mempunyai hak cipta. Seperti yang dijelaskan oleh Martinus, Minati juga telah mempatenkan gerakan senam tersebut pada Mei 2014.

Martinus juga menambahkan bahwa antara terlapor dan pelapor sempat memiliki hubungan kerjasama.

"Pihak terlapor dan pelapor sudah saling kenal, pernah bekerjasama, tapi karena satu hal atau lainnya, sampai kepada pelaporan terhadap gerakan. Keduanya sama-sama punya hak cipta," jelas Martinus. (fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya