Berkas Perkara Tessy Srimulat Belum Rampung

"Kita masih menunggu tahap dua dari Kabareskrim. Tessy juga kan masih proses rehabilitasi di Lido," ungkap kuasa hukum Tessy, Taufik Husni.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 03 Feb 2015, 11:10 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2015, 11:10 WIB
kondisi Tessy Srimulat mulai membaik
kondisi Tessy Srimulat mulai membaik

Liputan6.com, Jakarta Sudah dua bulan lebih Tessy Srimulat ditangkap dengan tuduhan pengguna narkoba. Namun hingga kini, berkas perkara Tessy Srimulat masih belum rampung. Dengan begitu, pelawak 56 tahun itu pun belum bisa menjalani proses hukum di persidangan.

"Kita masih menunggu tahap dua dari Kabareskrim. Tessy juga kan masih proses rehabilitasi di Lido," ungkap kuasa hukum Tessy, Taufik Husni, dihubungi via telepon, Senin (2/2/2015).

Selain itu, kata Taufik, ada sedikit kekhawatiran pada kondisi kesehatan kliennya tersebut. Makanya, selama menunggu proses hukumnya berjalan, Tessy dilarikan ke panti rehabilitasi Lido, Sukabumi.

"Akibat menenggak cairan pembersih lantai itu dampaknya nggak bisa cepat pulih. Kita masih menunggu Mas Tessy siap secara fisik ataupun mental dalam menghadapi proses hukum ini. Kami masih nunggu perkembangan dari Bareskrim," terangnya.

"Belum, P21 (rampung) ada tiga bulan batasnya. Dan kami harap Mas Tessy tetap direhabilitasi karena dia kan pengguna yang wajib direhabilitasi," tandas Taufik Husni.

Sebelumnya, Tessy Srimulat diringkus Direktorat Narkotika Polri di Kampung Rawa Bugel, Bekasi Utara, Kamis (23/10/2014). Tessy tak sendiri, pemilik nama Kabul Basuki itu kedapatan sedang pesta narkoba bersama tiga rekannya.

Sesaat ditangkap, Tessy sempat meminta izin ke kamar kecil. Di situ, ia mencoba bunuh diri dengan meminum cairan pembersih kloset. Kini Tessy mendapat perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ditangkapnya Tessy menambah daftar panjang pelawak yang tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, Doyok, Derry 4 Sekawan, Gogon, dan Polo juga pernah dipenjara karena kasus yang sama. (Ras/Mer)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya