Liputan6.com, Jakarta Kasus hukum yang membuat Eddies Adelia sempat menjadi pesakitan akhirnya selesai. Eddies dinyatakan bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan.
Dalam perjalanannya, Eddies sempat menghuni Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari. Eddies pun kembali mengenang masa sulit itu. Kata Eddies, ia kini bersyukur bisa mencicipi dinginnya penjara.
Advertisement
"Kalau sudah pernah tinggal di penjara, semua (masalah) jadi biasa saja karena semua suka duka ada di sana," kata Eddies di Jakarta Kamis (4/6/2015).
Sempat tak terima masuk penjara, Eddies akhirnya menengguk hikmah. "Saya bersyukur sama Allah masuk ke Pondok Bambu karena bisa bikn saya aman. Mungkin kalau saya ada di luar, saya bisa kena bahaya apa gitu," tutur Eddies.
Seperti diketahui, petaka yang menimpa Eddies bermula ketika sang suami dilaporkan terkait TPPU senilai puluhan miliar rupiah. Setelah suaminya dipenjara, Eddies pun dibawa ke muka hakim dengan tuduhan turut menikmati uang hasil kejahatan. Pada akhirnya, Eddies pun dinyatakan bersalah. (fei)