Akses Situs Film Ilegal Ditutup, Pembajakan Terbukti Bisa Dicegah

Penutupan terhadap hak akses situs film ilegal diakui oleh ketua APROFI, Sheila Timothy, terbukti efektif dalam mencegah pembajakan.

oleh Ruly Riantrisnanto diperbarui 24 Nov 2015, 18:00 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2015, 18:00 WIB
Sheila Timothy

Liputan6.com, Jakarta Ditutupnya hak akses 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya film oleh Kemenkominfo pada Agustus 2015 lalu, dinilai Ketua Umum Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), Sheila Timothy sangat efektif dalam menurunkan angka pembajakan film digital.

"Hasil pantauan kami dari bulan Agustus hingga November, tiga situs dengan tingkat kunjungan paling tinggi mengalami penurunan peringkat hingga 3 ribu persen, sedangkan secara rata-rata dari 22 situs yang diblokir mengalami penurunan 780 persen," ujar Sheila Timothy melalui rilis pers dari APROFI.

"Sebelumnya, para pelanggar hukum ini mendapat keuntungan miliaran rupiah tiap bulan dari iklan judi dan pornografi. Strategi kami untuk menghancurkan insentif finansial yang didapat penyedia konten illegal dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak pelaku ekonomi kreatif," lanjut Sheila.

Ia turut menambahkan bahwa tindakan penutupan situs ilegal ini bisa sekaligus untuk mendorong pertumbuhan situs-situs legal yang tidak bisa tumbuh karena maraknya situs ilegal.

Deputi bidang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Ari Juliano, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan dalam melakukan penindakan terhadap pembajakan digital secara konsisten.

Saat ini, beragam musik bisa kita dengarkan kapan pun tanpa adanya kesulitan.

"Tidak boleh lagi ada orang yang bisa hidup nyaman melakukan pembajakan digital di Indonesia. Kami terus memantau dan akan melaporkan puluhan situs film ilegal lainnya," kata Ari yang juga Ketua Satgas Anti Pembajakan.

Sementara itu pada 23 November 2015, Kemenkominfo juga sudah menutup hak akses 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya musik. Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari Kementerian Hukum dan HAM perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI). (Rul/Ade)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya