Dilaporkan AW, Saipul Jamil Diancam 9 Tahun Penjara

AW menjerat Saipul Jamil dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan kekerasan.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 25 Feb 2016, 08:40 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2016, 08:40 WIB
Saipul Jamil
Saipul Jamil [Foto: Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil tengah harap-harap cemas. Nasibnya bergantung pada remaja berinisial DS yang mengaku sebagai korban pencabulan Saipul Jamil.

Dalam laporannya, DS menjerat pedangdut 35 tahun itu dengan UU perlindungan anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara pun siap membayangi Saipul.

Saipul Jamil menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/2/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Belum selesai kasus tersebut, duda Dewi Perssik itu kembali dilaporkan AW ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan dan tindak kekerasan. AW menjerat Saipul Jamil dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan kekerasan.

"Dikenakan pasal 289 KUHP yaitu perkara pencabulan, kekerasan yang dilakukan SJ. Ancamannya sembilan tahun (penjara)," kata pengacara AW, Raidin Anom, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2016).

Ancaman hukuman itu terbilang lebih ringan dari yang diajukan DS. Pasalnya, dalam kasus AW, korban sudah berusia dewasa sehingga tak terlalu memberatkan Saipul Jamil.

Saipul Jamil. Foto: Fasila R. Syam/Liputan6.com

"Berbeda untuk kasus di Gading (DS), korbannya anak-anak ya. Kalau korban anak-anak apapun itu, kejahatan terhadap anak lebih berat. Kalau ini sudah dewasa," ujarnya.

"Untuk pemanggilan saksi belum. Nanti kita masih ada penyelidikan informasi lebih lanjut," imbuh Raidin Anom. (Ras/Mer)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya