Nasib Hakim yang Menangani Perkara Saipul Jamil Menurut KPK

Hakim Ifa Sudewi memberikan vonis ringan daripada tuntutan jaksa untuk Saipul Jamil.

oleh Ferry Noviandi diperbarui 16 Jun 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 17:00 WIB
Saipul Jamil
Hakim Ifa Sudewi memberikan vonis ringan daripada tuntutan jaksa untuk Saipul Jamil.

Liputan6.com, Jakarta Terungkapnya kasus penyuapan dalam kasus Saipul Jamil menyeret banyak pihak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah majelis hakim yang memimpin sidang Saipul Jamil, Ifa Sudewi.

Banyak pihak yang bertanya, bagaimana nasib Ifa Sudewi setelah panitera berinisial R tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dari pihak Saipul Jamil sebesar Rp350 juta. Soal itu, KPK mengatakan bukan tidak mungkin akan memeriksa majelis hakim.

KPK menggelar konferensi pers hasil OTT  terkait dugaan suap pengurusan perkara Saipul Jamil di Jakarta, Kamis (16/6). Kakak Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka suap kepada Panitera PN Jakarta Utara dengan uang Rp 250juta (Liputan6.com/Helmi Afandi)

"Negosiasi jaksa dan hakim masih dalam pengembangan. Tapi dalam prediksi penyidik apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas, sampai saat ini belum bisa membuktikan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat menggelar konfrensi pers di Gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

"Tapi itu masih didalami dalam proses pengembangan penyidikan. Nanti akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan dan beberapa penggeledahan sesuai kepentingan tim penyidik," sambung Basaria Panjaitan.

Sementara itui, Ifa Sudewi langsung menghadap Mahkamah Agung setelah terjadi penangkapan terhadap panitera R. Ketika dikonfirmasi mengenai langkah Ifa Sudewi, KPK mengaku tak berwenang untuk ikut campur.

Saipul Jamil [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Kami tidak ikut campur dalam hal ini. Sepanjang enggak terkait tindak pidana, hakim ke MA apa salah? Tapi kami akan lihat hubungannya, masih sangat mungkin dilakukan tindakan-tindakan untuk mencari apakah ada orang-orang yang ikut terlibat dalam peristiwa berikut," kata Basaria Panjaitan.

Seperti diketahui, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi da dalam kasus pelecehan seksual terhadap remaja DS. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Saipul Jamil dihukum penjara tujuh tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya