Datangi Polda, DS Korban Saipul Jamil Bantah Palsukan Umur

Korban Saipul Jamil, DS, membawa bukti akta lahir dan kartu keluarga ke Polda Metro Jaya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Jun 2016, 16:20 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2016, 16:20 WIB
DS
Korban Saipul Jamil, DS (mengenakan topi, kacamata dan penutup wajah), dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Pihak Saipul Jamil melaporkan korban pencabulan, DS, lantaran dianggap memalsukan umur. Merasa tak bersalah, DS beserta kuasa hukum dan ibundanya mendatangi panggilan Polda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).

Sebelumnya, ayah DS telah diperiksa oleh kepolisian, kini giliran sang ibu yang akan dimintai keterangan terkait laporan Saipul Jamil.

Saipul Jamil saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Sudah dua kali pemeriksaan. Laporan ini mengenakan DS pada Pasal 236, tentang Pemalsuan Akta. Mereka katakan DS lahir tahun 1996," kata pengacara DS, Osner Panjaitan, di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Osner memperlihatkan bukti autentik berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). "Kami berikan bukti akta lahir, 22 maret 1998, KTP sama KK DS," sambung Osner.

DS memastikan bahwa ia memang anak di bawah umur saat melaporkan Saipul Jamil ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Kan saya memang lahir tahun 1998, yang diucapkan Kasman (pengacara Saipul Jamil) tidak benar. KK itu cuma satu, lahir di Jakarta 22 Maret 1998," kata DS.

DS, saat menjalani persidangan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Lagipula, menurut Osner, laporan yang dilakukan oleh Saipul Jamil tak memiliki bukti yang kuat. "Mereka (pihak Saipul Jamil) hanya menyerahkan keterangan dari sekolah, yang katakan DS lahir tahun 1996, kan itu bukan akta. Kami bawa akta nih," tegas Osner.

Seperti diketahui, dalam kasus pelecehan seksual terhadap DS, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara. Kasus tersebut berbuntut panjang karena kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah tertangkap KPK karena menyuap seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Suap tersebut diduga untuk meringankan hukuman Saipul Jamil. (Fac/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya