Liputan6.com, Jakarta Sukses dengan karakter Boboiboy ternyata membuat beberapa pihak mencoba memanfaatkan untuk berbuat curang. Salah satunya dengan menggugat hak cipta dari karakter kartun yang berasal dari Malaysia itu.
Advertisement
Sebagai pihak yang resmi memiliki Boboiboy, Animonsta Studios serta DNA Production selaku distributor animasi Boboiboy di Indonesia sempat mengalaminya. Mereka digugat oleh sebuah perusahaan bernama Sadabana Entertainment yang mengaku memiliki hak cipta animasi Malaysia tersebut.
Advertisement
"Menurut kami ini masalah serius. Karena bukan soal bisnis tapi soal negara, investasi, dan imej di mata dunia kok Indonesia bisa meloloskan ini. Kami di sini mau kasih tahu gimana Animonsta bersusah payah membuat Boboiboy. Kami tidak ingin ini berulang lagi," ujar Direktur Utama DNA Production, Rina Novita saat jumpa pers di kantornya kawasan Saharjo, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2016).
Dalam gugatannya ke Pengadilan Niaga Jakarta, Sadabana Entertainment menggugat Animonsta Studios dan DNA Production sebesar Rp3 miliar dan Rp15 miliar rupiah untuk kerugian inmaterial pada tanggal 3 Agustus 2016. Pertarungan di meja hijau pun terjadi dan Animonsta Studios serta DNA Production dinyatakan sebagai pemenang karena sudah mendaftarkan hak patennya sejak 2012 lalu.
"Mereka mendaftar ke HAKI soal hak cipta Boboiboy sejak 2013. Sedangkan Animonsta sudah mendaftar ke HAKI pada 2012. Jadi ketahuan dong siapa yang benar," ujar Rina.
Dengan adanya gugatan ini, Nizam Razak selaku CEO Animonsta Studios mengaku kecewa. Ia sadar bahwa Boboiboy ini punya daya tarik tersendiri sehingga banyak perusahaan yang mengklaim atau membajak produknya. Nizam pun berharap kejadian pembajakan ini tak akan terulang di kemudian hari.
"Boboiboy bermula pada tahun 2009. Sebelumnya saya dan pak Anas buat Upin Ipin. Pembuatan Boboiboy ini memakan biaya 2,5 juta ringgit atau sekita 7,5 miliar dengan 13 episode. Bukan hanya di Indonesia Boboiboy diklaim oleh pihak lain. Di Malaysia juga kami sedang berjuang untuk memperjuangkan hak cipta ini. Soal pembajakan ini harus dihentikan. Kedepannya semoga tidak ada lagi hal seperti ini," ujar Nizam.
Untuk itulah, Animonsta Studios dan DNA Production berencana untuk menggugat balik Sadabana Entertainment di bawah pimpinan Amrani Sidabutar ke Pengadilan Niaga. "Kita menggugat sebesar Rp50 miliar," ujar Rina.