Dua Kali Diperiksa KPK, Saipul Jamil Minta Doa

Saipul Jamil menjalani proses hukum terkait dugaan suap.

oleh Fajarina Nurin diperbarui 17 Jan 2017, 12:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 12:00 WIB
Saipul Jamil
Saipul Jamil menjalani proses hukum terkait dugaan suap.

Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kasus pelecehan seksual hari ini, Selasa (17/1/2017). Kedatangan pedangdut tersebut untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Bang Ipul, begitu sapaan mantan suami Dewi Perssik itu, tiba di Gedung KPK, HR. Rasuna Said, sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Meski terseret kasus hukum, dirinya tetap ramah menyapa awak media.

Saipul Jamil divonis penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Dengan mengenakan kemeja sederhana berwarna hitam, Saipul Jamil turun dari mobil dan langsung memasuki gedung. "Baik, alhamdulillah baik," ujar Saipul Jamil sambil terus mengumbar senyum.

Meski tak berbicara banyak, Saipul Jamil sempat meminta doa dari para awak media terkait kelancaran proses hukum hari ini. "Ya, minta doanya ya," ujar Saipul Jamil sambil melambaikan tangan.

Kemarin, Senin (16/1/2017), Saipul Jamil juga telah memenuhi panggilan KPK. Dirinya dicecar dengan kurang lebih 20 pertanyaan oleh petugas dan tampak kelelahan, sehingga tak berbicara banyak usai pemeriksaan.

Saipul Jamil memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/7). Rohadi diduga menerima suap untuk meringankan vonis terhadap Ipul (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Seperti diketahui, KPK menetapkan artis Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Saipul disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya