Liputan6.com, Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas ditolak pihak kepolisian. Dengan begitu, Matthew yang berstatus sebagai tersangka kepemilikan narkoba pun terpaksa harus mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Polisi punya alasan khusus menolak permintaan Jeremy Thomas. Salah satunya agar proses hukum Matthew Cs memiliki persamaan hukum.
Advertisement
Baca Juga
"Dari keluarga mengajukan penangguhan penahanan di Polres Bandara Soetta. Tentu misalkan satu mengajukan (dikabulkan), nanti dari enam tersangka semuanya minta dipertangguhkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Selasa (25/7/2017).
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan alasan lain seperti kekhawatiran Matthew melarikan diri atau menghilangkan bukti. Oleh karena itu, cowok 19 tahun ini pun akan terus berada di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya hingga selesai menjalani proses hukum di pengadilan.
"Ini masalah narkotika dan psikotropika, tetap lanjut. Jadi permohonan penangguhan belum bisa dikabulkan dengan alasan seperti ditakutkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kemudian mengulangi perbuatan itu kembali," jelas Kombes Pol Argo Yuwono. (fei)
Â
Simak Video Menarik di Bawah Ini: