Beratnya Beban Axel Matthew Saat Didakwa 3 Tahun Penjara

Axel Matthew didakwa jaksa pada Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 11 Sep 2017, 21:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2017, 21:00 WIB
Terjerat Narkoba, Anak Jeremy Thomas Tutupi Wajah saat Digelandang Polisi
Jeremy Thomas mendampingi putranya Axel Matthew Thomas saat berada di rumah sakit Pondok Indah, Jakarta, Selasa (18/07). Axel dibawa oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Axel Matthew harus menerima cobaan berat ketika menjalani persidangan perdana kasus penyalahgunaan psikotropika jenis happy five (H5). Putra sulung aktor Jeremmy Thomas itu didakwa hukuman penjara selama 3 tahun.

Jeremy Thomas bersama putranya, Axel Matthew Thomas. (Instagram)

Pada sidang tersebut, Axel didakwa jaksa pada Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

"Yah yang namanya anak-anak, dia kan masih mahasiswa kan kuliahnya juga tertunda ya, tentunya dia sangat terpukul," ungkap kuasa hukum Axel, Amin Zakaria saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (11/9/2017).

Namun meski begitu, dakwaan yang dituduhkan sebenarnya untuk menyelamatkan kliennya dari jerat narkoba. Namun, pihaknya tetap keberatan dengan beratnya hukuman yang cukup lama untuk diterima kliennya.

"Kita tentu percaya bahwa ini untuk menyelamatkan ananda Axel Matthew yang sebelumnya belum cukup bukti dan juga sesuai fakta hukum yang disampaikan teman-teman penegak hukum polisi maupun kejaksaan," terang Amin

"Untuk itu, kami tanpa mengurangi rasa hormat, kepada teman penegak hukum lain, akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan," tambahnya.

Sidang kedua kasus penyalahgunaan narkotika Axel Matthew akan segera digelar pada tanggal 14 September 2017 mendatang dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari pihak Axel.

Axel Matthew Thomas (Deki Prayoga/bintang.com)

Axel merupakan salah satu pemesan pil Happy Five dari dua orang warga negara Malaysia berinisial JV dan DRW. Keduanya pun telah ditangkap polisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada 14 Juli lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya