Ini Rincian Harta Gono-gini Ustaz Ahmad Alhabsyi dan Mantan Istri

Hakim menolak permintaan pembagian harta gono-gini dari Putri Aisah Aminah berupa empat buah rumah.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 15 Nov 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 15:00 WIB
Ustaz Ahmad Alhabsyi dan istri Putri Aisah Aminah
Ustaz Ahmad Alhabsyi dan istri Putri Aisah Aminah

Liputan6.com, Jakarta - Perceraian Ustaz Ahmad Alhabsyi dan Putri Aisah Aminah menyisakan masalah. Meski gugatan cerainya telah dikabulkan majelis hakim, namun ada beberapa harta gono-gini yang belum dituntaskan.

Pengacara Ustaz Ahmad Alhabsyi, Ahmad Ramzy, membeberkan rincian harta gono-gini yang masih menggantung. Pasalnya, majelis hakim juga penolak permintaan harta gono-gini berupa empat rumah yang ada di bawah penguasaan Ustaz Ahmad Alhabsyi.

Putri Aisah Aminah didampingi kuasa hukumnya saat berada diruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11). Dengan putusan tersebut, Ustaz Ahmad Alhabsyi dan Putri Aisah Aminah pun sudah resmi bercerai. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Jadi, mengenai harta gono-gini yang diajukan Mbak Putri tidak dikabulkan semuanya. Ada empat objek rumah dan bangunan di Jakarta dua unit, di Palembang dua unit," kata Ahmad Ramzy di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017).

Selain itu, sebuah unit mobil Fortuner juga diajukan Putri Aisah Aminah sebagai harta gono-gini. Namun lagi-lagi, permintaan itu ditolak majelis hakim. Dengan begitu, seluruh harta gono-gini pun masih dalam penguasaan Ustaz Ahmad Alhabsyi.

"Mobil Fortuner juga satu buah (harta gono-gini), ditolak juga. Jadi kepemilikannya semua itu masih dalam penguasaan Ustaz Alhabsyi, karena atas nama Ustaz (Alhabsyi)," jelasnya.

 

Tak Cuma Gono-gini

Tak cuma harta gono-gini, majelis hakin juga menolak beberapa permohonan nafkah dari Putri Aisah Aminah. Dari sekitar Rp 5,5 miliar yang diminta Putri, hakim cuma mengabulkan sekitar Rp 150 juta.

Ahmad Alhabsyi

"Jadi nafkah mut'ah yang diminta Putri Rp 500 juta enggak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangannya karena pihak perempuan yang mengajukan gugatan. Kalau nafkah iddah itu dikabulkan selama tiga bulan suci sebesar Rp 150 juta, itu kewajiban ustaz jika sudah berkekuatan hukum," ungkap Ahmad Ramzy.

"Kemudian Mbak Putri juga meminta deposito untuk anak Rp 5 miliar. Katanya untuk anak hingga dewasa. Namun tidak dikabulkan hakim karena terlalu berandai-andai kata hakim dan bukan hal yang harus disegerakan," ia menandaskan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya