Roro Fitria Meminta Maaf pada Masyarakat Indonesia

Terjerat kasus narkoba artis Roro Fitria menyesal dan meminta maaf pada orang-orang yang sudah dilkecewakannya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 18 Feb 2018, 18:30 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2018, 18:30 WIB
Roro Fitria
Roro Fitria mengunggah foto tengah melakukan ritual mandi kembang di Instagram.

Liputan6.com, Jakarta Roro Fitria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 14 Februari 2018. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,4 gram dari tangan Roro Fitria.

Atas perbuatannya itu, kini Roro Fitria mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya, dan harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Roro pun mengaku menyesal, dan meminta maaf pada segenap warga Indonesia atas perbuatannya itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengaku Menyesal

Polisi Rilis Kronologi Penangkapan Roro Fitria
Artis dan sosialita Roro Fitria dihadirkan pada saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2). Riasan tebal masih menghiasi wajah Roro Fitria meski dengan kondisi rambut berantakan. (Liputan6.com/Pool)

"Dia (Roro) meminta permohonan maaf ke seluruh masayarakt Indonesia. Sama dia mengaku menyesal," ujar tim kuasa hukum Roro, Irsan Gusfrianto saat dihubungi lewat sambungan telpon, Minggu (18/2/2018).


Sudah Mengecewakan

[Bintang] Roro Fitria
Roro Fitria menambah daftar panjang artis yang tertangkap akibat sabu. Roro ditangkap di keduamannya Patio Residence, Jakarta Selatan bertepatan Hari Valentine Rabu, (14/2) siang. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Permohonan maaf tersebut dilakukan lantaran sebagai selebritis, dirinya tidak memberikan contoh yang baik. Selain itu, ia juga membuat para penggemarnya kecewa atas perbuatannya itu.

"Minta maaf karena kecewain fansnya sama semuanya (masyarakat Indonesia)," ujar Irsan.


Butuh Rehabilitasi

[Bintang] Roro Fitria
Menurut rilis yang dikeluarkan Dit Narkoba Polda Metro Jaya, RF sudah menstranfer uang sejumlah Rp. 5 juta pada WH untuk pembayaran sabu yang dipesan. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Sebagai pengacara, Irsan dan segenap tim kuasa hukum lainnya akan berusaha semaksimal mungkin menghadapi kasus hukum yang menimpa Roro Fitria. Sebab dalam kasus ini kliennya adalah pengguna bukanlah pengedar, dan justru butuh direhabilitasi.


Tunggu Tes Rambut

[Bintang] Roro Fitria Dipindah ke Ruang Tahanan
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Roro Fitria akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan. Perempuan yang sering kali tampil dengan barang-barang mewah itu di bawa ke ruang tahanan. (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Kita usahakan rehabilitasi tapi nunggu hasil tes rambut. Kemungkinan hari Senin. Karena dasar dari hasil tes rambut baru kita ajukan permohonan," ujar Irsan.


Ancaman Hukuman

[Bintang] Roro Fitria
Dalam keterangan yang disampaikan oleh pemeran dalam sinetron Islam KTP pada tahun 2015 silam, ia mengaku sangat peduli terhadap bahaya narkoba. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Atas perbuatannya, Roro Fitria dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukum lebih dari lima tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya