Liputan6.com, Jakarta Roro Fitria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 14 Februari 2018. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,4 gram dari tangan Roro Fitria.
Atas perbuatannya itu, kini Roro Fitria mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya, dan harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Roro pun mengaku menyesal, dan meminta maaf pada segenap warga Indonesia atas perbuatannya itu.
Advertisement
Baca Juga
Mengaku Menyesal
"Dia (Roro) meminta permohonan maaf ke seluruh masayarakt Indonesia. Sama dia mengaku menyesal," ujar tim kuasa hukum Roro, Irsan Gusfrianto saat dihubungi lewat sambungan telpon, Minggu (18/2/2018).
Advertisement
Sudah Mengecewakan
Permohonan maaf tersebut dilakukan lantaran sebagai selebritis, dirinya tidak memberikan contoh yang baik. Selain itu, ia juga membuat para penggemarnya kecewa atas perbuatannya itu.
"Minta maaf karena kecewain fansnya sama semuanya (masyarakat Indonesia)," ujar Irsan.
Butuh Rehabilitasi
Sebagai pengacara, Irsan dan segenap tim kuasa hukum lainnya akan berusaha semaksimal mungkin menghadapi kasus hukum yang menimpa Roro Fitria. Sebab dalam kasus ini kliennya adalah pengguna bukanlah pengedar, dan justru butuh direhabilitasi.
Advertisement
Tunggu Tes Rambut
"Kita usahakan rehabilitasi tapi nunggu hasil tes rambut. Kemungkinan hari Senin. Karena dasar dari hasil tes rambut baru kita ajukan permohonan," ujar Irsan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Roro Fitria dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukum lebih dari lima tahun penjara.
Advertisement