Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan yang dibacakan Jennifer Dunn. Dalam pembelaannya, Jennifer Dunn meminta kepada pengadilan untuk dibebaskan dari hukuman atas kasus narkoba.Â
Sidang kasus narkoba Jennifer Dunn yang beragendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
"Untuk hal-hal yang telah diajukan kami menolak hal tersebut. Kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu," kata Jaksa Penuntut Umum.
Advertisement
Mendengar hal tersebut, tangis Jennifer Dunn langsung pecah. Ia meminta kepada majelis hakim untuk bisa kembali ke keluarganya.
Baca Juga
Â
Ingin Kembali ke Keluarga
"Dengan ini saya JD (Jennifer Dunn-red) menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas bentuk penyesalan saya sebenar-benarnya," kata Jennifer Dunn sembari terisak usai mendengar keputusan jaksa.
"Saya tidak dapat merangkai kata-kata, tapi memohon kepada majelis hakim bahwa saya ingin kembali pada anak dan suami saya," Jennifer Dunn menambahkan.
Â
Advertisement
Tugas Istri
Ia melanjutkan, kalau dirinya harus kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang istri.Â
"Dan sebagai seorang istri saya harus kmbali untuk melakukan tugas dan tanggung jawab saya. Izinkan saya mendapat keringanan itu supaya saya dapat kembali ke keluarga saya lagi," dia menguraikan.
Â
Bertaubat
Sekali lagi, Jennifer Dunn mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Ia juga berjanji akan bertaubat dari pergaulannya dengan obat-obatan terlarang.
"Dan atas perbuatan saya ini saya sangat menyesal dan mengaku bahwa saya salah. Saya berjanji akan bertaubat dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," Jennifer Dunn memungkasi.
Â
Advertisement