Liputan6.com, Jakarta - Proses perceraian Nicky Tirta dan Liza Elly masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seharusnya, pasangan yang menikah 8 November 2012 itu hadir dalam sidang lanjutan, Senin (2/7/2018).
Sidang beragendakan memberi kesempatan pada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi dan bukti. Namun, lantaran tidak hadir, majelis hakim melanjutkan proses sidang pada 9 Juli mendatang dengan agenda kesimpulan.
Hingga saat ini, sebab di balik gugatan Nicky Tirta terhadap Liza Elly masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, kedua belah pihak seakan sengaja menutup rapat hal tersebut dari media.
Advertisement
Baca Juga
Spekulasi hingga isu miring pun berkembang di telinga publik. Ada yang menyebut Nicky Tirta tidak memberikan nafkah kepada sang istri, sementara tak sedikit yang menduga ada orang ketiga di antara pasangan tersebut.
Pengacara Nicky Tirta, Tri Adhyaksa, langsung menyanggah seluruh dugaan tersebut. Ia menyatakan bahwa perceraian kliennya tak terkait masalah ekonomi.
"Mungkin teman-teman lebih tahu daripada saya. Nicky dalam kesehariannya jadi penyiar radio, dia mengisi acara televisi. Keduanya sebenarnya yang saya lihat mendapatkan order yang cukup baik hingga saat ini. Tidak ada masalah keuangan," ucap Tri Adhyaksa saat ditemui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Bantahan Tegas
Tri Adhyaksa pun menegaskan bahwa sebab perceraian bukan dipengaruhi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau bahkan orang ketiga.
"Enggak ada kekerasan, enggak ada pihak ketiga. Saya tegaskan sekali lagi. Cuma memang dari media ada yang usil menanyakan, apakah betul kekerasan? Tidak. Tidak ada kekerasan, tidak ada orang ketiga," lanjut Tri Adhyaksa.
Advertisement
Jawaban Diplomatis
Pengacara Nicky Tirta sepertinya memang tak bersedia mengutarakan sebab di balik perceraian kliennya. Setelah ditanya berkali-kali, Tri Adhyaksa tetap enggan buka mulut dan justru menjawab dengan diplomatis.
"Mengenai detail sebab awalnya saya tidak tahu. Tapi diakui oleh keduanya, ada perselisihan yang tidak bisa diselesaikan antara keduanya," tutup Tri Adhyaksa.