Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis putusan untuk Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018) hari ini.
Menghadapi sidang putusan akhirnya, Tio Pakusadewo yang ditemui sebelum sidang mengungkapkan kesiapan dirinya hadapi putusan Majelis Hakim.
Terlihat rapi dengan menggunakan kemeja dan juga topi, Tio Pakusadewo menjawab santai pertanyaan wartawan yang hadir.
Advertisement
“Harus siap (keputusan),” ujar Tio Pakusadewo ditemui sebelum sidang.
Baca Juga
Penangkapan Desember 2017
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu.
Advertisement
Tuntutan Enam Tahun Penjara
Kasus Tio Pakusadewo sendiri belakangan jadi perbincangan publik usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria 54 tahun dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Dalam berkas tuntutan, Tio Pakusadewo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, tuntutan terhadap Tio Pakusadewo dianggap sejumlah pihak tidak sesuai perbuatannya. Sebab, Tio Pakusadewo yang mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri, dikenakan pidana berat melalui pasal bagi pengedar narkoba.