Dicatut Akun Prostitusi, Dinar Candy Sewot Dihargai Rp 80 Juta

Dinar Candy sewot karena namanya dicatut akun prostitusi online.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2018, 11:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2018, 11:00 WIB
DJ Dinar Candy
DJ Dinar Candy

Liputan6.com, Jakarta - Disc jockey (DJ) Dinar Candy melapor ke Polda Metro Jaya. Ia merasa kesal karena wajahnya terpampang dalam sebuah akun prostitusi online. Parahnya, akun tersebut memajang tarif Rp 80 juta untuk dapat berkencan dengan Dinar Candy.

"Dia bilang, ini Dinar Candy DJ yang lagi naik Daun dihargai Rp 80 juta selama lima jam. Enggak-lah itu kerja rodi banget, enggak pernah kayak gitu juga," kata Dinar Candy saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Dinar Candy telah melaporkan pencatutan nama ini ke polisi. Dia merasa nama baiknya telah dicoreng oleh akun tersebut.

"Makanya kemarin Dinar ditanya kayak begini benar enggak? Kamu harus segera klarifikasi, kalau enggak, kita enggak bisa kerja sama sama kamu lagi. Makanya Dinar segera hubungi lawyer Henry Indraguna buat masalah ini," ujar Dinar Candy.

 

Simak juga video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Akun Bodong

[Bintang] Dinar Candy
Disk Jocky (DJ) Dinar Candy yang dikenal sering tampil seksi melunasi janjinya untuk melepas baju di jalan raya. Aksi nekad DJ yang sering tampil seksi dilakukan saat tim jagoannya menang. (instagram/dinar_candy)

Sementara itu, Henry Indraguna mengatakan bahwa pencatutan ini bisa memengaruhi pekerjaan Dinar.

"Jadi itu merugikan klien kami juga, merusak mata pencahariannya. Ya kita doakan saja ini bukan akun bodong, jadi bisa ditelusurui," kata Henry.


Pencemaran Nama Baik

Dinar Candy
Dinar Candy

Sementara itu Henry mengatakan pemilik akun @amoy_0_ dilaporkan atas pencemaran nama baik lewat media elektronik. Terlapor bisa dikenai Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Nur Ulfa/Dream.co.id)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya