Dicatut Situs Prostitusi Online, Dinar Candy Lapor Polisi

Dinar Candy sempat dihargai Rp 80 juta untuk durasi 5 jam.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2018, 14:00 WIB
[Bintang] Dinar Candy
Bahkan, beberapa waktu lalu sempat membuat janji akan melepas bajunya saat Prancis menjadi juara. Namun, niatan tersebut diurungkan lantaran takut dimarahi oleh emak-emak candyboys. (instagram/dinar_candy)

Liputan6.com, Jakarta Merasa nama baiknya dirugikan, artis yang juga seorang disc jockey (DJ) Dinar Candy melaporkan akun Twitter @amoy_0_ dengan user name amoy_angels ke Polda Metro Jaya. Dinar Candy kesal karena namanya dimasukkan dalam sebuah kegiatan prostitusi online di dunia maya. 

Dinar Candy datang bersama dengan kuasa hukumnya, Henry Indraguna. Dinar Candy melapor ke polisi karena nama baiknya sudah dicemarkan.

"Dinar Candy melaporkan akun atas nama amoy_angels dengan nama orangnya Mamang. Diduga akun ini adalah akun prostitusi online. Dan ini kami sayangkan sekali mencatut nama banyak artis, termasuk Dinar Candy," kata Henry Indraguna ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018) malam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Komplain

[Bintang] Dinar Candy
Dinar Candy. (Instagram/dinar_candy)

Dinar Candy baru tahu namanya dicatut usai salah satu klinik yang menunjuknya sebagai brand ambassador mengajukan komplain. 

"Aku takut kalau jadi prostitusi, kerjaan aku dibatalkan. Soalnya kerjaan aku sudah sampai Januari makanya harus cepet diselesaikan," ujar dia.

 


Rp 80 Juta

Hak Cipta: © instagram.com/dinar_candy/pit
Hak Cipta: © instagram.com/dinar_candy/pit

Oleh akun tersebut, Dinar Candy dihargai Rp 80 juta untuk durasi lima jam. Dinar Candy merasa hal itu sudah membuat namanya tercoreng. 

"Itu kerja rodi banget kan. Dinar enggak perlu kerja gituan. Ini pencemaran nama baik," ucap Dinar Candy.

Atas kasus ini, pemilik akun tersebut dikenai Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya