Liputan6.com, Jakarta Artis Roro Fitria sedang bersedih. Pasalnya, dirinya dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum serta denda 1 miliar. Ia merasa diperlakukan dengan tidak adil terkait tuntutan tersebut.
Hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan disebut sebagai seorang pengedar dijatuhkan padanya pada persidangan yang berlangsung kemarin (4/10/2018). Tak lama usai mendengar keputusan itu, Roro Fitria terlihat sedih.
Roro Fitria menangis sambil berjalan ke arah ibunya yang datang di persidangan. Tiba-tiba saja ia jatuh pingsan. Melihat anaknya jatuh pingsan, ibu Roro Fitria pun ikut menangis.
Advertisement
Baca Juga
2 Hari Tak Tidur
Terkait keputusan JPU ini, tim kuasa hukum Roro Fitria yang ditemui di kesempatan yang sama angkat bicara. Pingsannya Roro Fitria ini dimungkinkan bukan hanya karena kesedihan dan syok yang ia rasakan, tapi juga karena kondisi kesahatannya kurang sehat.
Ternyata menjelang sidang Roro tidak bisa tidur hingga dua hari lamanya. Karena tidak bisa tidur, Roro mengisi waktunya dengan berzikir agar ia merasa lebih tenang menghadapi persidangan.
"Bu Roro adalah seorang muslimah, jadi dia salat, berzikir. Apalagi dua hari ini dia tidak bisa tidur," katanya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Advertisement
Masih Sakau?
Tak sampai di situ saja, sebuah fakta terungkap. Tak banyak yang tahu kalau ternyata selama ini Roro masih memiliki hasrat untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang alias sakau. Hal ini diungkapkan sendiri oleh Asgard M Sjafri, pengacara Roro Fitria.
"Ada, keinginan (untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang) itu masih ada dan itu harus diperiksa secara menyeluruh. Ada tes DNA, ahli psikologi, darah, urine, dan sebagainya. Banyak, ada tujuh," pungkasnya.
Sumber: Kapanlagi.com