Sahroni DPR Minta Kasus Ivan Sugianto Diusut Tuntas, Termasuk soal Temuan Oleh PPATK

Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Ivan Sugianto. Hal ini setelah ditemukan indikasi awal melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Nov 2024, 14:40 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2024, 14:40 WIB
Oknum Polisi Perkosa Remaja, Ahmad Sahroni Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Jaka/nvl)

Liputan6.com, Jakarta Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Ivan Sugianto. Hal ini setelah ditemukan indikasi awal melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun menyambangi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Sabtu 16 November 2024. Di mana mengingatkan untuk Ivan dan juga seluruh orang tua, untuk bersikap dewasa dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa anak.

Diketahui, Ivan Sugianto ditetapkan jadi tersangka kasus perundungan siswa EL, yang dipaksa sujud dan menggonggong mirip anjing.

"Pesan kepada semua orang tua, termasuk juga untuk saya, bahwa kita sebagai orang tua harus bisa menyelesaikan permasalahan secara dewasa. Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silahkan tempuh jalur hukum, tidak main persekusi sendiri. Makanya untuk kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas. Termasuk temuan PPATK-nya, kemarin kan ada indikasi kejahatan keuangan. Nah itu silahkan lanjut ditelusuri," kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (17/11/2024).

Politikus NasDem pun menghimbau agar para orang tua juga bisa mendidik anak-anaknya agar tidak menjadikan bullying sebagai hal yang dianggap wajar.

"Dan anak-anak sekarang itukan saya lihat lagi demen-demennya melakukan bullying terhadap sesama. Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu. Karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang bisa ditolelir," ungkap Sahroni.

Dia berharap, agar semua pihak agar selalu bisa menahan berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Buat orang tua, buat anak, siapa pun itu, perasaan emosi itu pasti kadang terlintas ke diri kita, namanya juga manusia. Tapi tolong jangan pernah kebablasan, ingat ini negara hukum," pungkasnya.

 

 

Buntut Intimidasi Siswa Sujud dan Menggonggong, Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Bui

Ivan Sugianto alias IS (38), seorang pengusaha asal Surabaya yang juga orang tua siswa SMA Gloria 2 berinisial AL, akhirnya resmi menjadi tersangka kasus perundungan siswa EL, yang dipaksa sujud dan menggonggong mirip anjing.

Setelah dilakukan penyidikan mulai pukul 17.30 - 21.00 WIB, IS akhirnya menampakkan batang hidungnya berjalan keluar menuju ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.

IS mengenakan kaos tahanan berwarna oranye dan memakai masker penutup hidung dan mulut. Dia juga tertunduk sambil berjalan dengan posisi tangan diborgol dan diam tidak berkomentar saat ditanya oleh awak media.

"Langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka IS," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (14/11/2024) malam di Mapolrestabes Surabaya.

Kombes Dirmanto mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan sekitar tiga jam, penyidik sudah merasa cukup dan melaksanakan penahanan terhadap tersangka IS.

Petugas Dokkes juga sudah memeriksa kesehatan tersangka. "Tim Dokkes menyatakan sehat sehingga kami lakukan penahanan," ucap Kombes Dirmanto.

Kombes Dirmanto mengatakan, tersangka diamankan dengan pasal yang disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1. "Tersangka IS terancam hukum tiga tahun penjara," ujarnya.

Kombes Dirmanto menyebut, tersangka IS melakukan aksi ini karena motif sakit hati. "Tersangka melakukan ini karena sakit hati anaknya dibully," ucapnya.

Diduga Terseret TPPU, Rekening Pengusaha Ivan Sugianto Diblokir PPATK

Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Ivan Sugianto. Hal ini setelah ditemukan indikasi awal melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait sudah terdeteksi sebelumnya terkait dengan aktifitas ilegal. TPPU," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keteranganya, Kamis (14/11/2024).

Ivan mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pendalaman aparat penegak hukum itu kemudian ditemukan aliran uang kejahatan ke rekening yang dipegang oleh Ivan Sugianto.

Ivan menyebut, totalnya mencapai belasan rekening yang diblokir.

"Belasan itu milik dia dan pihak terkait," ucap dia.

Ivan belum menyebut nominal uang yang tersimpan di dalam belasan rekening tersebut. Dia beralasan proses analisis belum rampung.

"Berkembang terus. Kan masih proses analisis," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya