Claudio Martinez Terancam 4 Tahun Penjara karena Positif Gunakan Ganja

Claudio Martinez ditangkap kepolisian di kediamannya di kawasan Depok, Jawa barat.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 09 Nov 2018, 15:30 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2018, 15:30 WIB
Terlibat Narkoba, Artis Claudio Martinez Ditangkap Polisi
Artis Claudio Martinez dengan tangan di borgol usai rilis narkoba di Polres Jakarta Barat, Jumat (9/11). Claudio ditangkap dikediamannya di Pondok Kukusan Permai No 54 jalan KH Usman Rt 003/004 Kec Kukusan Kota Depok, Jabar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Claudio Martinez terjerat kasus narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pesinetron berusia 38 tahun tersebut terbukti menggunakan ganja.

Claudio Martinez ditangkap kepolisian di kediamannya di kawasan Depok, Jawa barat. Bintang sinetron Tendangan Si Madun ini dibekuk tanpa melakukan perlawanan.

"Enggak (tidak melawan) dia sangat kooperatif sekali. Intinya dia menyesal pengin berubah cuma proses hukum tetap jalan," papar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, Jumat (9/11/2018).

Karena kasus ini, Claudio Martinez dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari kedua pasal, Martinez juga dikenakan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.

Ancaman Hukuman

Claudio Martinez (Facebook)
Claudio Martinez (Facebook)

"Hukuman minimal empat tahun kemudian untuk pemasoknya sedang kami kejar. Kita yakin dalam waktu dekat bisa kita tangkap pemasoknya," imbuhnya.

Informasi Masyarakat

Claudio Martinez
Claudio Martinez via Kapanlagi.com (istimewa)

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Claudio Martinez di kediamannya di Kukusan, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11/2018) pukul 00.15 WIB. Penangkapan berawal dari laporan warga.

"Informasi masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa ada seorang public figure yang biasa dipanggil CM yang suka mengonsumsi narkotika," jelas AKBP Erick Frendriz.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya