Selundupkan Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Steve Emmanuel mendapatkan kokain dari Belanda sejak September lalu.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 27 Des 2018, 12:20 WIB
Diterbitkan 27 Des 2018, 12:20 WIB
Rilis Penangkapan Steve Emmanuel
Steve Emmanuel (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,04 gram dari tangan Steve Emmanuel. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di apartemen Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).

Dalam pengakuannya, Steve Emmanuel mendapatkan kokain tersebut langsung dari Belanda sejak September lalu. Lantaran kedapatan memiliki kokain dalam jumlah banyak, Steve Emmanuel terancam hukuman mati.

"Kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolres metro jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (27/12/2018).

100 Gram Kokain

Rilis Penangkapan Steve Emmanuel
Steve Emmanuel (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diakui Steve Emmanuel, dirinya berhasil menyelundupkan 100 gram kokain. Namun kokain tersebut telah dia gunakan sendiri sebanyak delapan gram.

‎"100 gram barang bukti yang banyak untuk kokain. Selama empat bulan, dia pakai delapan gram," kata Kombes Pol Hengki.

Lolos dari Belanda

Rilis Penangkapan Steve Emmanuel
Steve Emmanuel (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hingga kini polisi tengah menyelidiki lebih lanjut terkait kepemilikan kokain dari tangan Steve Emmanuel. Terlebih barang tersebut didapatkan Steve Emmanuel dari Belanda dan bisa lolos masuk ke Indonesia.

"Kita akan pertajam lagi penyelidikan. Kenapa barang bisa lolos di pesawat kan ada alat di bandara yang bisa deteksi ini. Nah, supaya tidak ada lagi modus ke depan dan tidak meracuni masyarakat Indonesia," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya