Ponsel hingga Pakaian Dalam Ungu Milik Artis VA Disita Polda Jatim

Polda Jatim sudah menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai muncikari artis VA.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Jan 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2019, 20:00 WIB
Ilustrasi prostitusi
Polda Jatim sudah menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai muncikari artis VA. (Ilustrasi prostitusi)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis VA.

Barang bukti tersebut berupa celana dalam warna ungu, satu kotak kondom, sprei warna putih, serta iPhone X warna silver milik artis VA.

Dalam kasus ini, Polda Jatim sudah menetapkan dua tersangka yakni ES dan TN. Peran ES adalah sebagai muncikari artis VA, yang menawarkan prostitusi artis atau selebgram melalui media sosial WhatsApp dengan tarif Rp 25 juta sampai Rp 80 juta.

“Tarif variatif tergantung kecantikan dan ketenaran artis. Pengguna harus membayar DP 30 persen sebagai tanda jadi, untuk pelunasan setelah artis tiba di bandara kota tujuan yang pembayarannya melalui transfer,” tutur Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Minggu (6/1/2019).

Minta Maaf

Artis VA Terjaring Prostitusi Online
Dok: Istimewa

Sementara itu, artis VA sempat diperiksa polisi pada Sabtu dan hari ini, Minggu (6/1/2019). Usai menjalani pemeriksaan, VA sempat berbicara dan meminta maaf atas perbuatannya. 

"Saya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan atas opini dan asumsi masyarakat yang sudah terbentuk di media sosial. Saya menyadari perbuatan saya merugikan banyak orang,” kata VA. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya