Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan dua muncikari artis VA dan AS (sebelumnya ditulis sebagai AF), sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, dua muncikari artis VA tersebut berinisial ES dan TM, dan berasal dari Jakarta Selatan.
"Ada dua tersangka yang telah kami tahan yaitu ES dan TM dan mereka sudah kita tahan," tutur Barung di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).
Advertisement
Barung menjelaskan, artis VA dan AS adalah korban. ES dan TM sengaja mendatangkan korban ke Kota Pahlawan. "Kedua tersangka mendatangkan korban kemari (Surabaya)," kata Barung.Â
Baca Juga
Â
Wajib Lapor
Barung menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak melibatkan manajer artis VA. "Tidak ada yang menyatakan itu, manajernya sudah telepon saya dari Jakarta," ucap Barung.
 Artis VA dan AS sempat diperiksa 1x24 jam di Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Ke depan, dua artis ini dikenakan wajib lapor. "Bukan saksi, tapi hanya wajib lapor," ujar Barung.
Wadirreskrimsus, AKBP Arman Asmara mengungkapkan kasus ini bisa dibongkar bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim. "Setelah itu, melakukan penyelidikan melalui media sosial," tambahnya.
Advertisement