Banding Ditolak, Roro Fitria Harus Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara

Roro Fitria tetap dinyatakan bersalah karena kasus narkotika.

oleh Aditia Saputra diperbarui 11 Jan 2019, 07:00 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2019, 07:00 WIB
Roro Fitria Tampil dengan Rambut Dikuncir di Sidang Lanjutan
Aktris Roro Fitria mengikuti sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/7). Roro tampak merias wajahnya menggunakan pensil alis, eyeliner, blush on, hingga lipstik berwarna merah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Artis Roro Fitria sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak dan dirinya pun tetap dihukum 4 tahun penjara dalam kasus narkoba. 

Roro Fitria dihukum penjara 4 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2018 lalu. Pengadilan Tinggi Jakarta pun menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 740/ Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 18 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut," bunyi kasus Roro Fitria seperti tulis website Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (10/1/2019).

 

Menguatkan

[Bintang] Roro Fitria
Sidang Roro Fitria (Nurwahyunan/bintang.com)

Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi, dengan anggota Achmad Yusak dan Haryono. 

"Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding," ucap majelis.

 

Kasus

Polisi Rilis Kronologi Penangkapan Roro Fitria
Artis Roro Fitria resmi diperkenalkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2). Polisi menangkap Roro Fitria setelah diketahui memesan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram. (Liputan6.com/Pool)

Kasus narkoba Roro Fitria sendiri berawal saat dirinya memesan narkoba pada Februari 2018. Roro Fitria memesan narkoba kepada seorang bandar, kemudian mentransfer uang sebesar Rp 5 juta.  

Paket narkoba berbentuk sabu itu diantar menggunakan jasa ojek online. Hal itu untuk mengelabui petugas. Ternyata gerak-geriknya sudah dipantau anggota Polda Metro Jaya dan Roro Fitria pun ditangkap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya