Gunakan Sabu, Chacha Duo Molek Terancam 20 Tahun Penjara

Chacha Duo Molek menggunakan narkoba sejak akhir 2018.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 15 Jan 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2019, 12:00 WIB
Ekspresi Artis Chacha Duo Molek Saat Rilis Kasus Narkoba
Artis Cahya Wulan Sari alias Chacha (kiri) dihadirkan saat jumpa pes terkait penangkapan narkoba di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/1). Chacha ditangkap bersama dua orang Chandra dan Yahya Ansori Nasution. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta -Chacha Duo Molek ditangkap oleh Satuan Narkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Ia diciduk bersama sahabatnya bernama Chandra saat sedang berada di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).

Kepada polisi Chacha Duo Molek mengaku menggunakan barang haram tersebut pada akhir 2018. Sejak saat itu ia kerap membeli sabu dari tersangka YY.

"Tersangka C (Chacha Duo Molek) sudah tiga kali membeli sabu‎ dari tersangka YY," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2018).

Beli Paket Sabu

Ekspresi Artis Chacha Duo Molek Saat Rilis Kasus Narkoba
Artis Cahya Wulan Sari alias Chacha, personel Duo Molek menutupi wajahnya usai jumpa pers di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/1). Chacha diringkus di kamar Apartemen Batavia, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Untuk sekali membeli beberapa paket sabu, Chacha Duo Molek mengeluarkan uang sekitar Rp 2 jutaan. "Harga per gramnya sekali beli itu Rp 1,8 juta, itu dia beli sama YY," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.

Ancaman 20 Tahun

Ekspresi Artis Chacha Duo Molek Saat Rilis Kasus Narkoba
Artis Cahya Wulan Sari alias Chacha, personel Duo Molek menutupi wajahnya usai jumpa pers di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/1). Chacha diringkus di kamar Apartemen Batavia, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Atas perbuatannya itu, Chacha Duo Molek dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya