Liputan6.com, Jakarta - Artis penyanyi dangdut Cahya Wulan Sari alias Chacha Duo Molek alias CC ditangkap aparat kepolisian usai menggunakan narkoba di Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan.
Penangkapan Chacha Duo Molek dilakukan pada Jumat, 11 Januari 2019. Tak sendiri, turut serta diamankan seorang pria bernama Chandra.
Baca Juga
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers dengan menghadirkan Chacha dan dua orang tersangka lainnya, Chandra dan Yahya Ansori Nasution.
Advertisement
Siang itu, Chacha Duo Molek digiring dan diapit oleh anggota kepolisian menuju lokasi konferensi pers. Chacha pun memegang tangan polisi yang membawanya.
Selama menuju lokasi konferensi pers, Chacha terlihat menutupi wajahnya dengan menyembunyikannya di balik tangan polisi yang mengawalnya.
Â
Sesampainya di lokasi konferensi pers di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Chacha masih menundukkan kepala dan masih memegangi tangan petugas kepolisian yang membawanya. Dia juga tak sanggup membuka lebar matanya ke arah kamera jurnalis.
Â
Chacha Duo Molek dan dua orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Chacha Menangis
Ketika konferensi pers berlangsung, Chacha Duo Molek menangis. Wajah sedih begitu tampak di wajahnya.
Chacha terus menuduk saja. Hidungnya mulai memerah karena terus menangis.
Â
Chacha berusaha menutupi wajahnya dengan poninya.
Â
Chacha berusaha menutupi wajahnya dengan tangannya.
Advertisement