Diperiksa 9 Jam, Status Artis VA Bisa Naik Jadi Tersangka

Artis VA menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Mapolda Jatim.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 15 Jan 2019, 17:30 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2019, 17:30 WIB
Artis VA Terjaring Prostitusi Online
Artis VA menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Mapolda Jatim.

Liputan6.com, Surabaya - Artis VA, yang terjerat kasus dugaan prostitusi online di Surabaya, nampaknya statusnya yang awalnya menjadi saksi korban akan naik menjadi tersangka.

Usai diperiksa selama sembilan jam, Senin (14/1/2019) malam, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengantongi hasil digital forensik yang mengarah keterlibatan artis VA dalam kasus dugaan prostitusi online.

“Dari semalam dia diperiksa lebih dari delapan jam itu sudah sinyal. Ya tinggal diumumkan saja (status tersangka),” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Selasa (15/1/2019).

Selain itu, artis VA juga terbukti mengirim foto dirinya dalam keadaan yang tidak senonoh ke muncikari. Bahkan, penyidik juga memiliki bukti percakapan lewat chating di media sosial (medsos) dengan kata-kata berbau asusila. Hampir 20 persen ada bukti bahwa VA terlibat prostitusi online.

 

Terjerat Pasal 27 UU ITE?

Subdit Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi online yang menjerat artis VA dan model AS.  (Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Subdit Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi online yang menjerat artis VA dan model AS. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sementara itu, dari penangkapan terhadap salah satu muncikari bernama F, Barung mengatakan, akan membuka keterlibatan artis VA dalam bisnis pemuasan syahwat ini. Pasal yang bakal dijeratkan pada VA adalah pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yaitu 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

“Pemeriksaan akan berlangsung, ini berkembang,” ujar Barung.

 

Tangkap Muncikari F

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Sebelumnya, Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menangkap F, salah satu muncikari artis Film Televisi (FTV) VA dan model majalah dewasa AS.

"Penyidik menangkap DPO di Jakarta tadi malam," tutur Kabid Humad Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Muncikari F ini diduga berhubungan aktif dengan dua muncikari ES dan mucikari T. Peran dari F ini adalah saling mengisi satu sama lain. Biasanya antara muncikari ES, T dan F saling bertukar endors atau artis yang mereka miliki, salah satunya artis VA.

"Hubungan para muncikari ini saling mengisi. Jika ada yang memesan prostitusi online, mereka saling bertukar," ujar Barung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya