Artis VA Terancam Jadi Tersangka, Ini Kata Pengacara

Artis VA saat ini statusnya masih sebagai saksi korban dalam kasus dugaan prostitusi online.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 16 Jan 2019, 11:30 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2019, 11:30 WIB
Artis VA Terjaring Prostitusi Online
Dok: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Setelah dikenakan sanksi wajib lapor, artis VA kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Pesinetron 27 tahun ini diperiksa selama kurang lebih sembilan jam.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengantongi hasil digital forensik yang mengarah keterlibatan artis VA dalam kasus dugaan prostitusi online.

Jika terbukti, hal ini bisa berdampak buruk pada nasib artis VA. Statusnya yang semula adalah saksi korban, bisa saja dinaikkan menjadi tersangka.

"Dari semalam dia diperiksa lebih dari delapan jam itu sudah sinyal. Ya tinggal diumumkan saja (status tersangka),” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2019).

Pasrah

Subdit Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi online yang menjerat artis VA dan model AS.  (Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Subdit Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi online yang menjerat artis VA dan model AS. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Meski begitu, kuasa hukum artis VA, Aga Khan, menyatakan bahwa hingga saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi korban. Ia pun menyerahkan nasib artis VA pada pihak yang berwajib.

"Itu kan wewenangnya polisi. Kita lihat saja, sejauh mana keterlibatannya. Karena kan anggapan polisi itu kan berdasarkan bukti-bukti," jelas Aga Khan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (15/1/2019).

Ikuti Prosedur Hukum

Mucikari: Artis VA Menawarkan Diri, Bukan Saya Yang Mengajak
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa mucikari ES atau Endang (37) mempunyai jaringan 45 artis yang dipasarkan melalui Media Sosial. (FOTO: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Yang pasti artis VA bersedia menaati semua prosedur hukum yang berlaku. "Karena kan statusnya itu saksi, jadi ya dia harus aktif untuk memberikan keterangan ke pihak yang berwajib," paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya