Dihukum Penjara 18 Bulan, Ahmad Dhani : Apa pun Keputusannya, Itu Kemenangan Saya

Menurut Ahmad Dhani, apa pun keputusan yang ia terima hari ini, adalah kemenangan buatnya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Jan 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2019, 18:00 WIB
Ahmad Dhani sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Menurut Ahmad Dhani, apa pun keputusan yang ia terima hari ini, adalah kemenangan buatnya. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Ahmad Dhani divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Sebelum keputusan hakim ini keluar, Ahmad Dhani mengaku sudah siap menerima apa pun vonisnya. Menurut Ahmad Dhani, apa pun keputusan yang ia terima hari ini, adalah kemenangan buatnya.

"Ya apa pun putusannya itu kemenangan saya, apa pun keputusannya itu kemenangan saya," ujar Ahmad Dhani sebelum sidang. 

Tak hanya itu, Ahmad Dhani juga akan menjalani apa pun keputusan vonis yang ia terima. Sebab ini sudah menjadi garisan perjalanan hidupnya dan tak mau menyalahi takdir.

"Apa pun keputusannya itu jalan yang harus dilalui," ujar Ahmad Dhani.

Saksikan video berikut ini:

Merasa Lebih Besar dari Masalah

[Bintang] Ahmad Dhani di PN Jaksel
Ahmad Dhani di PN Jaksel

Bagi Ahmad Dhani, ada masalah yang lebih besar untuk dipikirkan ketimbang vonis hukuman yang ia terima. "Saya sih enggak terlalu memikirkan masalah ini ya, saya lebih besar dari masalah ini itu masalahnya," kata Ahmad Dhani.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis tersebut, hakim menjatuhkan Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Vonis yang diterima Ahmad Dhani sendiri lebih rendah dari tuntutan selama dua tahun.  Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua H. Ratmoho, Ahmad Dhani terbukti melakukan hate speech atau ujaran kebencian.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya