Terbukti Tebar Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dihukum 1,5 Tahun Bui

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Jan 2019, 16:12 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2019, 16:12 WIB
Polda Jatim Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan
Polda Jatim Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Musikus Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Amar putusan dibacakan oleh H. Ratmoho selakuHakim Ketua.

Dalam putusan, Ahmad Dhani diganjar 1 tahun enam bulan kurungan penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukannya. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata dia, Senin (28/1/2019).

Selain itu, Ratmoho meminta sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot twitter. Selain itu, handphone beserta simcard Indosat, XL dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Kemudian, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan,"

Ratmoho menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antar golongan. Sedangkan yang meringankan koperatif selama persidangan, dan tidak pernah dihukum.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya