Mulan Jameela dan Cobra Temani Ahmad Dhani di Putusan Sidang Hate Speech

Jaksa menyebut Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun twitternya. A

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Jan 2019, 15:56 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2019, 15:56 WIB
[Bintang] Ahmad Dhani di PN Jaksel
Ahmad Dhani di PN Jaksel

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani menjalani sidang putusan atau vonis atas kasus ujaran kebencian. Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Tak seperti biasanya di sidang kali ini Ahmad Dhani tidak hanya ditemani pengacara. Istrinya, Mulan Jameela dan teman-teman juga turut hadir untuk mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim. Salah satu yang menarik perhatian adalah kehadiran seorang pria bertubuh besar dan tegap.

Pria itu duduk di kursi barisan empat. Dia Imam Suwongso. Dia memakai celana jeans biru dongker dan kaos hitam bertuliskan Cobra. Dia tergabung dalam Komando Barisan Rakyat atau disingkat Cobra. Datang jauh-jauh dari Sidoarjo. Dia mengaku sengaja hadir untuk memberikan dukungan moril kepada Ahmad Dhani.

"Baru kali ini menyaksikan sidang. Kami ini salah satu relawan Partai Gerindra. Ahmad Dhani adalah caleg Partai Gerindra Dapil Sidoarjo. Jadi Kami sebagai relawan siap turun mendamping," ucap dia.

Jaksa menyebut Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun twitternya. Ahmad Dhani dakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menurut JPU, tiga cuitan Ahmad Dhani terbukti menimbulkan kebencian, pertama; "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin,"

Kedua; "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".

Ketiga; "sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".

Jaksa menuntut Ahmad Dhani pidana dengan 2 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 26 November 2018. Selain itu, JPU meminta beberapa barang bukti berupa akun sosial media dan handphone disita untuk dimusnahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dhani Siap Terima Vonis

Polda Jatim Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan
Polda Jatim Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Ahmad Dhani pun mengaku menerima segala vonis yang dijatuhkan oleh Hakim. "Apapun vonisnya itu adalah jalan terbaik untuk saya menuju masa depan. Saya seoptimis itu," kata dia.

Dia mengatakan, keputusan yang diterimanya nanti memang harus terjadi. Itu adalah jalan yang harus dilalui menuju masa depan yang sangat cerah yaitu jalan akal sehat.

"Sesungguhnya tidak ada rasa takut ataupun khawatir di dalam diri saya karena terbaik untuk saya di masa depan," tutup dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya