Liputan6.com, Jakarta Reva Alexa saat ini tengah terjerat kasus narkoba. Dirinya kedapatan memiliki dan mengonsumsi sabu seberat 0.28 gram.
Reva Alexa bersama temannya, Iwan Kurniawan, diamankan di kediamannya atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap pada Selasa, 5 Februari 2019 dini hari di kediamannya di Perumahan Taman Beverly Golf Jl. Danau Belida No 12, Karawaci, Tangerang.
Kepolisian telah membenarkan bahwa Reva Alexa adalah seorang transgender. Hal itu diungkapkan oleh Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono pada Kamis (7/2/2019).
Advertisement
"Di KTP namanya Anggie Chairunnisa Azhari. Jenis kelamin perempuan. Yang bersangkutan awalnya namanya Yogi Saputra," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Baca Juga
Sulit
Lantas, muncul pertanyaan mengenai sel yang akan dihuni Reva Alexa, apakah di sel laki-laki, atau perempuan. Hal itu rupanya juga sempat membingungkan.
"Pertanyaan yang sulit ini," kata Argo Yuwono sambil tertawa menoleh ke arah Reva Alexa.
Advertisement
Sel Wanita
Namun sesuai dengan identitas di Kartu Tanda Penduduk, Reva Alexa akan menghuni di sel tahanan perempuan.
"Nanti ya ditahan di (sel) perempuan sesuai KTP," jawabnya kemudian.