Kasus Narkoba Steve Emmanuel Diserahkan ke Kejari Jakarta Barat

Steve Emanuel terancam hukuman 20 tahun penjara.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 21 Feb 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2019, 19:00 WIB
[Bintang] Steve Emmanuel
"Direhab sih sebenarnya, kalau mereka jauh-jauh dari zat-zat berbahaya itu, ya mereka akan sembuh. Tapi kalau mereka enggak punya niat baik, di penjara apalagi, di dalam masih bisa make," lanjut aktor 34 tahun itu. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Steve Emmanuel saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. Steve Emmanuel diamankan polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis kokain dalam jumlah banyak. 

Saat ini, berkas perkara narkoba milik tersangka Steve Emmanuel pun sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Polres Jakarta Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).

"Berkas dinyatakan lengkap, tersangka Steve Emmanuel beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan," Erick Frendriz.

 

Ancaman

Steve Emmanuel
Steve Emmanuel dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12). Polisi menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram dari Steve Emmanuel pada 21 Desember 2018 malam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kesempatan itu, Erick Frendriz juga mengatakan bahwa Steve Emmanuel terancam hukuman paling lama 20 tahun bahkan hingga hukuman mati. 

"Ancaman hukumannya, pada Pasal 114 ayat 2, pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjutnya.

 

Menyelundupkan

[Fimela] Steve Emmanuel Narkoba
Steve Emmanuel Narkoba

Seperti diketahui Steve Emmanuel menyelundupkan kokain dari Belanda. Tidak tanggung-tanggung, Steve memesan barang tersebut dan membawanya sendiri dalam jumlah banyak. Akibatnya polisi menyangka Steve dengan pasal yang berat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya