Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa terjerat kasus narkoba. Artis 37 tahun tersebut ditangkap bersama satu orang temannya di kamar hotel, pada Jumat (1/3/2019).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 0,24 gram sabu berikut dengan alat isapnya atau bong. Sandy Tumiwa ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sandy Tumiwa resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh AKBP Arie Ardian R, Wakapolres Jakarta Pusat.
Advertisement
"Sudah kita tentukan sebagai tersangka," imbuh AKBP Arie Ardian R saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Baca Juga
Pengedar?
Saat ditangkap, Sandy Tumiwa mengaku sudah mengnonsumsi sabu yang ia miliki. Setelah dilakukan pemeriksaan, Sandi dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Selain sebagai pemakai, apakah Sandy Tumiwa juga terlibat dalam sindikat pengedar obat terlarang? AKBP Arie Ardian pun menjawab pertanyaan ini.
"Untuk sementara hanya pengguna saja ya. Selain pengembangan tadi kita akan terus kembangkan," paparnya.
Advertisement