Liputan6.com, Seoul - Polisi akhirnya secara resmi mengenakan sangkaan soal penyebaran rekaman mesum yang diambil secara ilegal kepada Seungri. Dilansir dari Allkpop, Kamis (28/3/2019), hal ini diumumkan oleh Kepolisian Seoul dalam sebuah konferensi pers yang digelar hari ini.
Selain Seungri, penyanyi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon eks FT Island juga telah diproses dalam kasus serupa.
Lebih lanjut, polisi menjelaskan bahwa Seungri  menyebarkannya lewat chatroom.Â
Advertisement
Baca Juga
Selain itu diungkapkan bahwa Jung Joon Young menghadapi 11 kasus terkait rekaman ilegal, sementara Choi Jong Hoon akan diproses untuk tiga kasus, seperti dilansir dari Soompi.
Polisi menyebut kasus Jung Joon Young akan diteruskan ke pihak kejaksaan pada 29 Maret mendatang.
Kasus Prostitusi
Dalam konferensi pers ini pula, polisi menyebutkan bahwa pihaknya tengah memeriksa sejumlah orang yang berkaitan dengan tuduhan keterlibatan Seungri dalam prostitusi.
"Dalam rapat internal dua minggu lalu, kepala penyelidikan kriminal menyebut bahwa ada kesaksian kredibel yang berkaitan dengan tuduhan mediasi prostitusi yang dikenakan pada Seungri, tapi masih akan kita dalami," begitu isi pernyataan kepolisian.
Â
Advertisement
Kasus Hukum Seungri dkk
Di luar kasus ini, Seungri saat ini juga tengah diinvestigasi soal skandal kelab malam Burning Sun.
Sementara itu Jung Joon Young kini tengah menjalani masa tahanan di Kantor Polisi Jongno sejak 21 Maret lalu. Pada hari yang sama, Choi Jong Hoon dikenakan sangkaan suap kepada polisi, berkaitan dengan insiden berkendara sambil mabuk pada 2016.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)