Pengacara Pertanyakan Saksi di Kasus Pemalsuan Dokumen Pernikahan Kriss Hatta

Usai menjalani pemeriksaan, Kriss Hatta langsung digiring ke rutan Bulak Kapal, Bekasi, Selasa (9/4/2019).

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 09 Apr 2019, 20:30 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2019, 20:30 WIB
[Bintang] Kriss Hatta
Usai menjalani pemeriksaan, Kriss Hatta langsung digiring ke rutan Bulak Kapal, Bekasi, Selasa (9/4/2019). (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta telah resmi ditahan untuk kasus dugaan pemalsuan dokumen ppernikahanya dengan Hilda Vitria Khan. Usai menjalani pemeriksaan, Kriss Hatta langsung digiring ke rutan Bulak Kapal, Bekasi, Selasa (9/4/2019).

Kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan, sampai saat ini masih mempertanyakan beberapa hal soal kasus yang sedang dijalani kliennya itu. Termasuk kehadiran Badrun, orang yang membuat buku nikah Kriss Hatta dan Hilda Vitria.

"Yang membuat buku nikah si Badrun, sampai detik ini tidak pernah diperiksa. Ini ada apa, sebagai saksi enggak, dipanggil pun enggak, kita yakin kita nanti buktikan," kata Indra, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Bekasi.

Badrun menjadi sosok yang cukup berpengaruh dalam kasus Kriss Hatta ini. Pasalnya, sejak awal mengurus pernikahan, Kriss Hatta memang mempercayai segala sesuatunya kepada Badrun.

 

Mualaf

Kriss Hatta
Kriss Hatta [foto: instagram.com/krisshatta07]

"Itu kalau menurut keterangan Kriss, dia kan mualaf, dia tidak tahu cara (menikah) dan si Badrun kerjanya memang mengurusi itu, bukan satu dua orang yang diurusin dia," tambahnya.

 

Yakin Menang

[Bintang] Kriss Hatta
Terkait video yang disebarkan oleh Kriss, kekasih Hilda Vitria, Billy Syaputra tetap belum yakin ada pernikahan. Ia melihat ada kejanggalan dalam video tersebut. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Sementara itu, terkait kasus ini, Indra Tarigan menyatakan bahwa pihaknya sangat yakin akan memenangkan kasus ini.

"Kalau persiapan kita dari bukti-bukti yang ada, kita nanti optimis menang," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya