Ratna Sarumpaet: Tompi yang Menyelamatkan dan Menyadarkan Saya

Ratna Sarumpaet merasa kehadiran Tompi sebagai saksi persidangannya adalah hal yang janggal.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2019, 14:30 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2019, 14:30 WIB
Ekspresi Ratna Sarumpaet Saat Jalani Sidang Lanjutan
Ratna Sarumpaet merasa kehadiran Tompi sebagai saksi persidangannya adalah hal yang janggal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Hari ini, Selasa (23/4/2019), Tompi hadir sebagai saksi persidanganĀ kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.Ā 

Dalam persidangan,Ā Ratna Sarumpaet sempat menyampaikanĀ terima kasih atas kepedulian publik figur itu dalam menguak tipu muslihatnya.

"Karena sebenarnya dialah yang menyelamatkan dan menyadarkan saya untuk berhenti berbohong," ujar Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hanya saja, Ratna Sarumpaet tak mengerti mengapa Tompi harus dihadirkan dalam persidangan ini. "Saya tidak tahu kenapa saudaraĀ TompiĀ ini ada di sini ya," kata dia.Ā 

Ratna Heran

Rocky Gerung dan Tompi Jadi Saksi Persidangan Ratna Sarumpaet
Penyanyi Tompi dan Akademisi Rocky Gerung berjabat tangan sebelum menjalani sidang lanjutan sebagai saksi kasus berita bohong Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sejak awal, Ratna sebenarnya merasa janggal dengan dihadirkannya Tompi sebagai saksi di persidangan. Sebab baginya, penyanyi kondang yang juga seorang dokter bedah plastik itu tidak ada kaitannya dengan pasal yang didakwakan kepada dirinya.

Begitu pula dengan Rocky Gerung yang juga dihadirkan sebagai saksi.Ā 

"Keterlibatan mereka kan pada awal. Kan, itu sudah diakui kebohongan. Jadi, ngapain lagi (diminta jadi saksi)?" ucap Ratna sebelum menjalani sidang.

Dakwaan terhadap Ratna

Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, tim jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.

Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA).

Ā 

(Nanda Perdana Putra/ Liputan6.com)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya