Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Atiqah Hasiholan Bersyukur

Atiqah Hasiholan mempertanyakan putusan hakim soal penyebab keonaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2019, 19:20 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 19:20 WIB
Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan menuju ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Artis cantik Atiqah Hasiholan bersyukur dengan vonis yang diterima ibunya, Ratna Sarumpaet. Seperti diketahui Ratna Sarumpaet divonis hakim dengan hukuman 2 tahun penjara.  

"Saya bersyukur, vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa, yaitu 6 tahun dan hakim memvonis 2 tahun. Itu satu hal yang saya syukuri," kata Atiqah Hasiholan  saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). 

Namun meski begitu, Atiqah mempertanyakan mengenai pertimbangan hakim yang menyatakan kalau ibunya bisa membuat keonaran karena cerita bohongnya. 

"Tapi yang saya yakini adalah... apa makna keonaran itu? Di mana sebenarnya tidak terpenuhi di sini. Tapi tiba-tiba muncul baru lagi, terjadinya benih-benih keonaran. Saya jadi, loh apalagi ini benih-benih keonaran?" tutur Atiqah Hasiholan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Vonis

Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet didampingi Atiqah Hasiholan tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). Sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Ratna Sarumpaet ditemani oleh anak-anaknya. Mereka duduk di kursi barisan paling depan. Wajah, Fathom Saulina, Ibrahim, dan Atiqah Hasiholan terlihat tenang saat Ketua Majelis, Joni membacakan vonis.

Usai mendengarkan vonis, Ratna Sarumpaet menyalami satu persatu peserta sidang. Dari pengacara, hakim hingga Jaksa Penuntut Umum. Ratna pun menghampiri anak-anaknya.

 

 


Sedih

Ekspresi Atiqah Hasiholan di Sidang Putusan Ratna Sarumpaet
Ekspresi Atiqah Hasiholan saat menghadiri sidang putusan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Atiqah Hasiholan tampak memperhatikan dengan seksama jalannya persidangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ratna Sarumpaet tak kuasa menahan kesedihan. Air matanya pun jatuh. Hakim Joni, menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Joni menilai terdakwa terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan. Dan terdakwa tetap ditahan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya