Kasus Narkoba, Nunung Srimulat dan Suami Didakwa 3 Pasal Alternatif

Dari tiga pasal tersebut, nantinya akan dipilih salah satu pasal yang paling tepat untuk dijerat kepada Nunung Srimulat.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 02 Okt 2019, 16:31 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2019, 16:31 WIB
Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran
Dari tiga pasal tersebut, nantinya akan dipilih salah satu pasal yang paling tepat untuk dijerat kepada Nunung Srimulat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba Nunung Srimulat dan sang suami, July Jan Sambiran, dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Sidang perdana ini beragendakan dakwaan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boby Mokoginta, S. H, mendakwa Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran dengan tiga pasal alternatif.

"Bersifat alternatif artinya pilih salah satu. Jadi ada tiga dakwaan di situ, kalau enggak salah 112, 114, dan 127 gitu," ungkap pengacara Nunung Srimulat, Dr Wijayoni Hadi Sutrisno, usai sidang.

Dari tiga pasal tersebut, nantinya akan dipilih salah satu pasal yang paling tepat untuk dijerat kepada Nunung Srimulat. Penetapan pasal itu baru bisa diketahui setelah pemeriksaan saksi dan bukti.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Buktikan Tuduhan

Nunung
Nunung adalah seorang pelawak Srimulat yang juga berprfesi sebagai penyanyi dan aktris Indonesia.

"Tadi ini kan tuduhannya belum tentu benar, jadi kami masih berusaha untuk membuktikan tuduhan itu. Kami mendakwakan tiga ketentuan peraturan," ujar JPU.

 


Nunung Srimulat Terkena Pasal Mana?

Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran
Pelawak Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran menuju ruang tahanan sebelum menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Nunung dan July Jan Sambiran akan mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Pertama menjual atau membeli narkoba 114 atau memiliki menguasai narkoba golongan satu. Lalu, 112 UU narkotika atau yang bersangkutan adalah pengguna narkoba, yang ketiga pasal 127," lanjut Boby Mokoginta.

Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Juli 2019 lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan alat bukti berupa sabu seberat 0,36 gram.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya