Jefri Nichol Upayakan Jalur Kekeluargaan untuk Kasus Wanprestasi dengan Falcon Pictures

Falcon Pictrures telah melaporkan Jefri Nichol untuk kasus wanprestasi.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 06 Apr 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2020, 15:00 WIB
[Fimela] Jefri Nichol
Jefri Nichol di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). (Adrian Putra/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jefri Nichol diketahui tengah tersandung kasus dengan sebuah rumah produksi, Falcon Pictures. Falcon Pictrures telah melaporkan Jefri Nichol untuk kasus wanprestasi.

Saat ini kasus Jefri Nichol sudah masuk ke tahap persidangan. Sidang yang digelar pada Senin (6/4/2020) itu beragendakan klarifikasi dari tergugat.

Namun sidang Jefri Nichol itu ditunda karena pihak tergugat ketiga tidak hadir. Sementara Jefri Nichol diwakili oleh kuasa hukumnya, Aris Marassabessy.

"Hari ini ditunda agenda klarifikasi dari tergugat ketiga. Karena tergugat tidak datang jadi ditunda dan akan sidang lagi 27 April 2020," kata kuasa hukum Jefri Nichol, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

 

Tak Datang

Jefri Nichol
Jefri Nichol. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sementara itu kuasa hukum belum dapat memastikan kehadiran Jefri Nichol pada sidang-sidang selanjutnya. Apalagi ia sudah menyerahkan permasalahn ini kepada kuasa hukumnya.

"Kemungkinan enggak (datang) ya. Karena ini sidang perdata, jadi prinsipal tidak wajib hadir dan bisa diserahkan ke tim kuasa hukum," lanjutnya.

 

Kekeluargaan

[Fimela] Jefri Nichol
Jefri Nichol di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). (Adrian Putra/Fimela.com)

Pihak Jefri Nichol sendiri berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun karena Corona Covid-19, proses mediasi antara Jefri Nichol dengan penggugat belum dapat dilakukan.

"Kami masih ingin mediasi ya. Cuman karena covid-19 ini jadi agak susah mediasi," katanya lagi.

 

Mediasi

Yang pasti, pihaknya tetap berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. 

"Pasti lah kami ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kalau tidak bisa mediasi di luar ya mediasi di dalam persidangan," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya