Hasil Tes Urine Tio Pakusadewo Positif Sabu dan Ekstasi

Tio Pakusadewo positif sabu dan ekstasi

oleh Sapto Purnomo diperbarui 14 Apr 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 17:30 WIB
[Fimela] Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio Pakusadewo di kediamannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari. Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan alat isap sabu atau bong dan juga ganja seberat 18 gram.

Setelah menjalani tes urine, Tio Pakusadewo dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan juga ekstasi. Sesuai dengan keterangan Tio Pakusadewo yang membeli barang haram tersebut kepada pemasoknya berinisial R.

"R, ini yang pemasok sabu dan ekstasi. Pada saat pengecekan urine yang bersangkutan (Tio Pakusadewo) positif amfetamin (sabu) dan methampetamin (ekstasi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Seminggu Sekali

Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo ditangkap lagi karena narkoba

Sementara itu menurut pengakuan, Tio Pakusadewo mengonsumsi narkoba seminggu sekali. Dalam satu bulan pemilik nama lahir ‎Irwan Susetyo Pakusadewo bisa membeli narkoba dua kali.

"Dia membeli barang haram ini bisa dua kali dalam satu bulan, setengah gram," lanjut Yusri.


Diancam 5 Tahun Penjara

7 Potret Detik-Detik Tio Pakusadewo Ditangkap Polisi karen Kasus Narkoba
7 Potret Detik-Detik Tio Pakusadewo Ditangkap Polisi karen Kasus Narkoba (Sumber: Liputan6.com)

Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya lima tahun paling rendah dan paling berat 20 tahun penjara," papar Yusri.


Penangkapan Kedua

Sidang Pembelaan Tio Pakusadewo Ditunda
Aktor Tio Pakusadewo usai sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/6). Sidang yang beragendakan pledoi atau pembacaan pembelaan dari Tio Pakusadewo ditunda karena hakim ketua berhalangan hadir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada 2017 silam. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan cangklong dan 1,06 gram sabu sisa pakai. Atas perbuatannya Tio Pakusadewo divonis 9 bulan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya