Tertangkap Narkoba Lagi, Tio Pakusadewo Terancam Hukuman 5 Hingga 20 Tahun Penjara

Tio Pakusadewo diamankan di kediamannya bersama barang bukti narkoba jenis ganja serta alat isap sabu.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 14 Apr 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 16:00 WIB
Sidang Pembelaan Tio Pakusadewo Ditunda
Tio Pakusadewo diamankan di kediamannya bersama barang bukti narkoba jenis ganja serta alat isap sabu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Tio Pakusadewo kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait narkoba. Tio Pakusadewo diamankan di kediamannya bersama barang bukti narkoba jenis ganja serta alat isap sabu.

Tio Pakusadewo ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Pihak kepolisian kemudian menggelar konferensi pers terkait penangkapan Tio Pakusadewo pada Selasa (14/4/2020).

Dalam kesempatan itu, diketahui bahwa Tio Pakusadewo positif metafetamin dan amfetamin.

 

Positif

Sidang Pembelaan Tio Pakusadewo Ditunda
Aktor Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/6). Sidang yang beragendakan pledoi atau pembacaan pembelaan dari Tio Pakusadewo ditunda karena hakim ketua berhalangan hadir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

"Saat tes urin yang bersangkutan ini ada positif dua, amfetamin dan metafetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus.

 

Pasal yang Dilanggar

7 Potret Detik-Detik Tio Pakusadewo Ditangkap Polisi karen Kasus Narkoba
7 Potret Detik-Detik Tio Pakusadewo Ditangkap Polisi karen Kasus Narkoba (Sumber: Liputan6.com)

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap Tio Pakusadewo. Pemain film Jakarta Under Cover ini terancam hukuman paling berat 20 tahun penjara.

"Pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 dan 127 UU no 35 tahun 2009, ancaman 5 tahun paling rendah, paling tinggi 20 tahun penjara," kata Yusri Yunus.

Kasus Sebelumnya

Seperti diketahui, sebelumnya Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada 2017 silam. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan cangklong dan 1,06 gram sabu sisa pakai. Atas perbuatannya Tio Pakusadewo divonis 9 bulan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya