Liputan6.com, Jakarta - Tio Pakusadewo kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait narkoba. Tio Pakusadewo diamankan di kediamannya bersama barang bukti narkoba jenis ganja serta alat isap sabu.
Tio Pakusadewo ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Pihak kepolisian kemudian menggelar konferensi pers terkait penangkapan Tio Pakusadewo pada Selasa (14/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dalam kesempatan itu, diketahui bahwa Tio Pakusadewo positif metafetamin dan amfetamin.
Positif
"Saat tes urin yang bersangkutan ini ada positif dua, amfetamin dan metafetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus.
Advertisement
Pasal yang Dilanggar
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap Tio Pakusadewo. Pemain film Jakarta Under Cover ini terancam hukuman paling berat 20 tahun penjara.
"Pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 dan 127 UU no 35 tahun 2009, ancaman 5 tahun paling rendah, paling tinggi 20 tahun penjara," kata Yusri Yunus.
Kasus Sebelumnya
Seperti diketahui, sebelumnya Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada 2017 silam. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan cangklong dan 1,06 gram sabu sisa pakai. Atas perbuatannya Tio Pakusadewo divonis 9 bulan penjara.
Advertisement