Hotman Paris Perlihatkan Salinan Omnibus Law, Kirim Pesan Terbuka ke Anggota DPR

Duduk menghadap meja pakai kaus putih, Hotman Paris memperlihatkan tumpukan kertas sangat tebal yang diduga salinan Omnibus Law.

oleh Wayan Diananto diperbarui 11 Okt 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2020, 13:30 WIB
Hotman Paris. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)

Liputan6.com, Jakarta Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh DPR RI baru-baru ini memantik gelombang protes. Masyarakat hingga sejumlah figur publik bereaksi. Salah satunya, Hotman Paris Hutapea.

Sabtu (10/10/2020), Hotman Paris memberikan perspektif seputar Omnibus Law, nasib buruh yang menuntut pesangon, hingga proses peradilan yang menyertainya. Ia mengirim pesan terbuka ke pihak terkait.

Selain Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziyah, Hotman Paris menyenggol para anggota DPR RI. Sebuah video memperlihatkan Hotman Paris duduk menghadap meja dengan setumpuk kertas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menyapa Anggota Dewan

[Bintang] Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea.

Tumpukan kertas itu diduga salinan Undang-undang Cipta Kerja alias Omnibus Law. Sejumlah media nasional menyebut salinan Omnibus Law tebalnya seribu halaman lebih. Bahkan ada yang menyebut 1.028 halaman.

“Hotman Paris dengan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law. Rekan-rekan saya para pengacara, mantan pengacara yang sekarang jadi anggota DPR,” sapa Hotman Paris sambil menunjuk setumpuk kertas yang telah ditandai.


Problemnya Pelaksanaan

Unggahan Hotman Paris. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)
Unggahan Hotman Paris. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)

“Anda tahu, yang menjadi problem itu adalah pelaksanaan. Seorang buruh yang gajinya cuma 5 juta sebulan, kalau di-PHK, kalau dia menuntut pesangon, prosesnya lama,” ia melanjutkan.

Presenter Hotroom dan Hotman Paris Show membeberkan, pesangon diperjuangkan buruh dari Departemen Tenaga Kerja lalu ke Pengadilan hingga Mahkamah Agung. Prosesnya menahun.

 


Bisa Sampai Dua Tahun

Hotman Paris. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)

“Di Depnaker, di Pengadilan, bisa kasasi sampai PK bisa sampai dua tahun. Jadi harus segera dibuat undang-undang, bahwa perkara soal pesangon harus putus dalam tempo satu bulan,” urai Hotman Paris.

“Kenapa di Pengadilan Niaga perkara kepailitan yang triliunan, perintah undang-undang harus putus dalam temnpo 60 hari. Bahkan PKPU, PKPU dalam Pengadilan Niaga yang triliunan harus putus dalam 20 hari,” imbuhnya.

 


Pasti Akan Ada Keadilan

[Fimela] Jefri Nichol
Jefri Nichol - preskon film Seperti Hujan yang Jatuh ke Bumi - Senayan City, 13 Maret 2020. (Adrian Putra/Fimela.com)

Sebagai informasi PKPU adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Di pengujung pesan terbukanya, Hotman Paris menyarankan, “Coba dibikin seperti itu dalam perkara pesangon, pasti akan ada keberadilan.”

Seperti diketahui, sejumlah figur publik ikut meluapkan keresahan mereka atas Omnibus Law dari mencuit di medsos hingga turun ke jalan bersama para demonstran. Salah satu yang turun ke jalan, Jefri Nichol.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya