Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pemerintah, tentu berdampak ke berbagai sektor, salah satunya tempat hibuan yaitu bioskop.
Dan, kebijakan pemerintah untuk mengaktifkan kembali tempat hiburan, disambut bahagia pihak bioskop. Seperti CGV Cinemas yang sudah mulai beroperasi pada 21 Oktober 2020 lalu, di Jakarta.
Meski begitu, pihak bioskop tetap harus mematuhi peraturan yang dibuat oleh Pemrov DKI Jakarta. Apa saja?
Advertisement
Â
Baca Juga
Ada 9 Peraturan
Dengan dibukanya bioskop di Ibukota, Pemprov DKI berharap agar pihak gedung dan juga penonton tak lupa menjaga protokol kesehatan.
Melalui akun Facebook, Sabtu (24/10/2020), Pemprov DKI mengingatkan pihak bioskop memberlakukan peraturan dan protokol kesehatan ketat.
Dijelaskan sembilan hal yang harus ditaati sesuai dengan SK Kadisparekraf no. 259 Tahun 2020. Simak peraturannya berikut ini.
Advertisement
1. 3 M
Peraturan pertama, para penonton wajib menjalani 3 M yaitu, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan setelah menonton.
Â
2. Kapasitas Penonton
Penonton yang bisa masuk dalam bioskop harus dikurangi. Pengunjung yang masuk ke gedung bioskop hanya boleh maksimal 25 persen saja (dari ketersediaan kursi di dalam stuido).
Â
Advertisement
3. Daring
Peraturan ketiga, para penonton yang ingin menyaksikan film-film di gedung bioskop lebih dulu membeli tiket secara online atau daring.
Â
4. Cara Pembayaran
Sementara, untuk pembayaran tuket masuk, penonton hanya bisa melakukan secara cashless.
Â
Advertisement
5. Jaga Jarak
Penonton diwajibkan menjaga jarak dengan penonton lain sejauh minimal satu meter.
Â
6. Tak Boleh Makan dan Minum
Kegiatan menonton sambil menikmati camilan saat ini tidak diperbolehkan dilakukan di dalam ruang teater atau dalam bioskop.
Â
Advertisement
7. Pindah Duduk
Selain itu, penonton juga dilarang untuk berpindah-pindah duduk.
Â
8. Untuk Petugas
Tak hanya penonton yang wajib menjalani aturan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga para petugasnya.
"Petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan."
Â
Advertisement
9. Pendataan Penonton
Tak seperti sebelum-sebelumnya, dalam masa pandemi ini para penonton yang datang ke bioskop harus didata terlebih dahulu.
"Pendataan penonton (daring atau manual) dilakukan dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP dan 6 digit angka pertama NIK."